Pembangunan Yang Responsif Gender #Makalah Lengkap
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan dibentuknya negara adalah untuk memenuhi hak-hak warganya dan mensejahterakan kehidupan warga negara. Pembangunan adalah jalan yang dirintis oleh pemerintah untuk mewujudkannya kedua hal tersebut. Dengan adanya pembangunan maka hak-hak warga negara dan kesejahteraannya akan mudah tercapai. Dan sukses atau tidaknya suatu negara juga dilihat dari proses pembangunannya.
Pembangunan sebuah negara tentunya dimulai dari desa, apabila desa maju, maka negara juga dapat dikatakan maju, demikian juga sebaliknya apabila desa tidak maju, maka negara juga dapat dikatakan tidak maju. Perencanaan pembangunan desa yang baik merupakan kunci sukses untuk pembangunan desa dan negara di masa mendatang. Tanpa perencanaan pembangunan yang baik maka berarti merencanakan kegagalan.
Perencanaan pembangunan desa adalah sebuah langkah awal untuk mengelola sumber daya yang ada sehingga memberi mamfaat yang luas bagi masyarakat. Selama ini pembangunan di tingkat-tingkat desa sedang digalakkan oleh Pemerintah, namun adanya pandangan yang keliru dalam perencanaan pembangunan yang memperlakukan hak laki-laki dan perempuan secara berbeda pada akhirnya akan menjadi penyebab ketimpangan atau ketidaksetaraan gender. Kaum perempuan merupakan yang paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, meskipun ada kemungkinana laki-laki juga mengalaminya. Namun norma-norma dan nilai-nilai yang dianut masyarakat yang cenderung patriarki masih membatasi ruang gerak perempuan. Akibatnya perempuan memiliki keterbatasan untuk ikut serta dalam proses perencanaan pembangunan dan seluruh urusan pembangunan. Padahal, prinsip dasar pembangunan seharusnya mengakui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai persoalan yang berbeda. Karena itu, seharusnya keduanya terlibat bersama dalam seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pemantauan hasil pembangunan desa.
Berbagai cara dapat diupayakan jika ingin membangun sebuah tatanan kehidupan masyarakat, seperti ditingkat desa untuk mewujudkan kesetaraan gender . Upaya tersebut dapat dilakukan secara individu, kelompok bahkan oleh negara. Dan upaya-upaya tersebut dapat diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang responsif gender dan juga menjamin hak-hak masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan perencanaan, pembangunan dan gender?
2. Bagaimanakah konsep perencanaan pembangunan desa yang responsif gender?
C. Tujuan Penulisan
Adapun maksud atau tujuan penulisan makalah ini tiada lain adalah sebagai tugas mata kuliah Perencanaan Kota dan Daerah yang diberikan oleh Dosen pengajar sebgai tugas perkuliahan pada Jurusan Ilmu Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Selain itu juga untuk lebih memahami dan menambah pengetahuan tentang konsep perencanaan pembangunan desa yang lebih rensponsif gender.
BAB II
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Salah satu tujuan dibentuknya negara adalah untuk memenuhi hak-hak warganya dan mensejahterakan kehidupan warga negara. Pembangunan adalah jalan yang dirintis oleh pemerintah untuk mewujudkannya kedua hal tersebut. Dengan adanya pembangunan maka hak-hak warga negara dan kesejahteraannya akan mudah tercapai. Dan sukses atau tidaknya suatu negara juga dilihat dari proses pembangunannya.
Pembangunan sebuah negara tentunya dimulai dari desa, apabila desa maju, maka negara juga dapat dikatakan maju, demikian juga sebaliknya apabila desa tidak maju, maka negara juga dapat dikatakan tidak maju. Perencanaan pembangunan desa yang baik merupakan kunci sukses untuk pembangunan desa dan negara di masa mendatang. Tanpa perencanaan pembangunan yang baik maka berarti merencanakan kegagalan.
Perencanaan pembangunan desa adalah sebuah langkah awal untuk mengelola sumber daya yang ada sehingga memberi mamfaat yang luas bagi masyarakat. Selama ini pembangunan di tingkat-tingkat desa sedang digalakkan oleh Pemerintah, namun adanya pandangan yang keliru dalam perencanaan pembangunan yang memperlakukan hak laki-laki dan perempuan secara berbeda pada akhirnya akan menjadi penyebab ketimpangan atau ketidaksetaraan gender. Kaum perempuan merupakan yang paling berpotensi mendapatkan perlakuan yang diskriminatif, meskipun ada kemungkinana laki-laki juga mengalaminya. Namun norma-norma dan nilai-nilai yang dianut masyarakat yang cenderung patriarki masih membatasi ruang gerak perempuan. Akibatnya perempuan memiliki keterbatasan untuk ikut serta dalam proses perencanaan pembangunan dan seluruh urusan pembangunan. Padahal, prinsip dasar pembangunan seharusnya mengakui bahwa laki-laki dan perempuan mempunyai persoalan yang berbeda. Karena itu, seharusnya keduanya terlibat bersama dalam seluruh tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pemantauan hasil pembangunan desa.
Berbagai cara dapat diupayakan jika ingin membangun sebuah tatanan kehidupan masyarakat, seperti ditingkat desa untuk mewujudkan kesetaraan gender . Upaya tersebut dapat dilakukan secara individu, kelompok bahkan oleh negara. Dan upaya-upaya tersebut dapat diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang responsif gender dan juga menjamin hak-hak masyarakat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah adalah sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan perencanaan, pembangunan dan gender?
2. Bagaimanakah konsep perencanaan pembangunan desa yang responsif gender?
C. Tujuan Penulisan
Adapun maksud atau tujuan penulisan makalah ini tiada lain adalah sebagai tugas mata kuliah Perencanaan Kota dan Daerah yang diberikan oleh Dosen pengajar sebgai tugas perkuliahan pada Jurusan Ilmu Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Syiah Kuala. Selain itu juga untuk lebih memahami dan menambah pengetahuan tentang konsep perencanaan pembangunan desa yang lebih rensponsif gender.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN DAN RESPONSIF GENDER
1. Pengertian Perencanaan
Secara umum, perencanaan dapat diartikan sebagai proses melakukan persiapan untuk melakukan tindakan-tindakan yang berorientasi ke masa depan dengan menggunakan alterntif atau pilihan-pilihan yang ada. Namun menurut Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho, perencanaan memiliki tiga makna, yaitu :
Ø Himpunan asumsi untuk mencapai tujuan
Perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta – fakta, membuat serta menggunakan asumsi – asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan – kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu.
Ø Seleksi tujuan
Perencanaan adalah proses dasar yang kita gunakan untuk memilih tujuan – tujuan dan menguraikan bagaimana cara pencapaiannya
Ø Pemilihan alternatif dan sumberdaya
Perencanaan adalah pemilihan alternatif dan pengalokasian berbagai sumberdaya yang tersedia.
Ø Rasionalitas
Perencanaan adalah pemikiran rasional berdasarkan fakta – fakta dan atau perkiraan sebagai persiapan untuk melaksanakan tindakan – tindakan kemudian.
Ø Proses penentuan masa depan
Perencanaan adalah keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang hal – hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
2. Pengertian Pembangunan
Menurut Inayatullah, pengertian pembangunan ialah perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan terhadap tujuan politiknya, dan yang memungkinkan pada warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri mereka sendiri.
Sedangkan menurut Shoemaker yang dikatakan pembangunan adalah suatu jenis perubahan sosial dimana ide-ide baru diperkenalkan kepada suatu sistem sosial untuk menghasilkan pendapatan perkapita dan tingkat kehidupan yang lebih tinggi melalui metode produksi yang lebih modernisasi pada tingkat sistem sosial.
Jadi dari pengertian pembangunan yang diungkapkan oleh para pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik dalam lingkungan masyarakat.
3. Pengertian Responsif Gender
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan responsif gender, kita harus melihat dulu ap pengertian gender itu sendiri. Hal ini dikarenakan istilah gender sudah digunakan secara luas oleh masyarakat dan juga di berbagai forum, baik yang bersifat akademis maupun non-akademis ataupun dalam diskursus pembuatan kebijakan (law making process). Meskipun demikian, tidak selamanya istilah tersebut dipergunakan dengan tepat, bahkan terkadang mencerminkan ketidakjelasan pengertian konsep gender itu sendiri. Konsep gender tidak merujuk kepada jenis kelamin tertentu (laki-laki atau perempuan). Berbeda dengan jenis kelamin, gender merupakan konsep yang dipergunakan untuk menggambarkan peran dan relasi sosial laki-laki dan perempuan.
Menurut Supriadi dan Siskel, gender adalah peran sosial dimana peran laki dan peran perempuan ditentukan. Gender merumuskan peran apa yang seharusnya melekat pada laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Konsep inilah yang kemudian membentuk identitas gender atas laki-laki dan perempuan yang diperkenalkan, dipertahankan, dan disosialisasikan melalui perangkat-perangkat sosial dan norma hukum yang tertulis maupun tidak tertulis dalam masyarakat.
Dalam proses pembangunan, gender bukan berarti kita membicarakan perempuan saja melainkan berbicara mengenai keduanya, yaitu laki-laki dan perempuan ikut mengambil peran dalam seluruh proses pembangunan mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap pembangunan desa. Dan apa yang dimaksud dengan responsif gender dalam konteks perencanaan pembangunan yaitu :
a.Mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan dan persoalan yang berbeda. Oleh karenanya penting untuk meminta pendapat dari kedua belah pihak,agar kebutuhan-kebutuhan khususnya terpenuhi.
b. Memastikan intervensi pembangunan tidak berdampak negative dan memperlebar jurang kesenjangan antara perempuan dan laki-laki.
c. Memastikan perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki akses, partisipasi, control dan manfaat.
B. KONSEP DESA YANG RESPONSIF GENDER
Ketidaksetaraan gender dalam suatu masyarakat atau sebuah desa yang tidak responsif gender terkadang dapat menimbulkan suatu ketidakadilan terhadap kaum laki dan terutama kaum perempuan . Ketidakadilan gender ini dapat termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan. Namun ada bebarapa cara yang dapat diupayakan untuk mengurangi ketidak adilan gender tersebut dalam suatu masyarakat, atau dengan kata lain membangun sebuah desa yang responsif gender, antara lain yaitu :
1. Tidak memarginalisasikan perempuan
Salah satu bentuk ketidakadilan gender pada sebuah desa yaitu marginalisasi perempuan atau dengan kata penyingkiran/pemiskinan perempuan yang ada dilingkungan sekitar. Bukti perempuan dimarginalisasikan pada suatu masyarakat yaitu terlihat pada program pembangun disektor infrasuktur desa misalnya, disini dari perencanaannya, penganggaran dana, dan lain sebagainya kerap perempuan tidak diberi kesempatan dan hanya difokuskan untuk laki-laki.Sehingga perempuan menjadi terpinggirkan dan banyak kebijakan-kebijakan yang perempuan butuhkan tidak terpenuhi dengan baik, karena ruang gerak perempuan terbatasi. Oleh karena ini lah marginalisasi perempuan ini harus dihapuskan untuk mendorong pembangunan dan kemajuan bagi sebuah desa dan mewujudkan desa yang responsif gender.
2. Tidak Subordinasi
Selain tidak memarginalisasi, terdapat juga bentuk ketidakadilan gender dalam suatu masyarakat yaitu berupa subordinasi. Subordinasi memiliki pengertian bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibandingkan jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu terdapat pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan yang lebih rendah dari laki-laki. Salah satunya yaitu perempuan yang dianggap sebagi makhluk yang lemah, sehingga sering kali kaum laki-laki bersikap seolah-olah berkuasa (wanita tidak mampu mengalahkan kehebatan laki-laki). Kadang kala kaum pria beranggapan bahwa ruang lingkup kerja wanita hanya dirumah saja. Dengan pandangan seperti itu sama saja halnya dengan tidak memberikan perempuan untuk mengapresiasikan pikirannya diluar rumah atau dengan kata lain ikut berpartisipasi dalam penentuan-penentuan kebijakan yang ada dalam masyarakat.
3. Memberi Pandangan Stereotype yang baik
Streotype adalah diartikan sebagai citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan yang empiris yang ada. Pelabelan negative secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu streotip yang berkembang berdasarkan pengertian gender yaitu terjadi salah satu jenis kelamin. Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidak adilan yang merugikan perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanaya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan hanya pekrjaan domistik atau rumah tangga. Hal ini juga tidak terjadi pada rumah tangga saja, namun juga terjadi pada tempat kerja dan masyarakat atau pada ruang lingkup desa. Kalau laki-laki marah disebut tegas, sedangkan kalau perempuan marah dianggap emosional atau tidak bisa menahan diri. Label perempuan sebagai ibu rumah tangga merugikan perempuan, jika mereka hendak aktif pada organisasi kemasyarakataan sperti halnya laki-laki. Sementara label laki-laki sebagai pencari nafkah mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuann dianggap sebagai barang sambilan yang cenderung tak diperhitungkan.
Selain beberapa upaya untuk menunjang suatu masyarakata atau sebuah desa menjadi desa yang responsif gender seperti tersebut diatas, cara lain juga dapat ditempuh dengan merencanakan program-program yang memasukkan isu gender kedalam tahapan pembangunan. Sebagai contohnya yaitu :
1. Tahap Perencanaan dan Penganggaran; adanya data terpilah kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan.
2. Tahap Pelaksanaan; Memastikan laki-laki dan perempuan memiliki akses, partisipasi, control dan manfaat yang sama.
3. Tahap pemanfaatan dan evaluasi; Mengukur pencapaian terhadap kebutuhan praktis dan strategi gender
Ø Kebutuhan praktis : mengukur berapa banyak perempuan menjadi panitia pembangunan atau kehadiran perempuan dalam pertemuan.
Ø Kebutuhan stategis : jabatan yang mereka tempati dan apakah perempuan mempunyai kewenangan membuat keputusan yang sama sebagaimana laki-laki.
Dengan adanya program yang memasukkan isu gender seperti tersebut diatas maka setiap perencanaan pembangunan desa menjadi lebih efektif, responsif dan efisien. Sehingga menghasilkan Good Governance ( Tata pemerintahan yang baik) ditingkat pemerintahan desa.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Untuk mewujudkan sebuah tatanan yang masyarakat yang makmur, sejahtera dan juga cita-cita demokrasi pada sebuah negara, dan khususnya ditingkat pemerintahan desa, sebuah negara harus mampu merancang pembangunan yang berbasi kesetaraan gender atau dengan kata lain responsif gender. Memang gender sering diistilahkan dengan jenis kelamin, yang membedakan laki-laki dan perempuan. Namun pengertian yang tepatnya gender itu merupakan perbedaan jenis kelamin yang diciptakan oleh sosial budaya yang panjang dalam masyarakat. Selama ini memang yang selalu terdiskriminasikan dalam konteks gender ini adalah perempuan, meski ada kemungkinan juga laki-laki yang mengalaminya.
Konsep desa yang responsif gender berguna untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia, mengapresiasikan terhadap hal-hal yang disekitarnya, dan juga mmeberikan perlakuan yang adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dan beberapa cara yang dapat diupayakan untuk mewujudkan desa yang responsif gender yaitu dengan cara tidak memarginalisasikan perempuan, tidak sobordinasi, dan memberikan pandangan stereotype yang baik. Selain ketiga hal tersebut masih banyak juga upaya-upaya lainnya yang dapat ditempuh untuk mewujudkan desa yang responsif gender.
B. Saran
Dengan adanya pembahasan makalah ini penulis mempunyai saran sebaiknya sesama manusia harus salaing menegakkan keseteraan gender, agar tidak ada sesuatu hal yang menjadi penghambat dalam proses pembangunan masyarakat .
A. PENGERTIAN PERENCANAAN, PEMBANGUNAN DAN RESPONSIF GENDER
1. Pengertian Perencanaan
Secara umum, perencanaan dapat diartikan sebagai proses melakukan persiapan untuk melakukan tindakan-tindakan yang berorientasi ke masa depan dengan menggunakan alterntif atau pilihan-pilihan yang ada. Namun menurut Randy R. Wrihatnolo dan Riant Nugroho, perencanaan memiliki tiga makna, yaitu :
Ø Himpunan asumsi untuk mencapai tujuan
Perencanaan adalah pemilihan dan menghubungkan fakta – fakta, membuat serta menggunakan asumsi – asumsi yang berkaitan dengan masa datang dengan menggambarkan dan merumuskan kegiatan – kegiatan tertentu yang diyakini diperlukan untuk mencapai suatu hasil tertentu.
Ø Seleksi tujuan
Perencanaan adalah proses dasar yang kita gunakan untuk memilih tujuan – tujuan dan menguraikan bagaimana cara pencapaiannya
Ø Pemilihan alternatif dan sumberdaya
Perencanaan adalah pemilihan alternatif dan pengalokasian berbagai sumberdaya yang tersedia.
Ø Rasionalitas
Perencanaan adalah pemikiran rasional berdasarkan fakta – fakta dan atau perkiraan sebagai persiapan untuk melaksanakan tindakan – tindakan kemudian.
Ø Proses penentuan masa depan
Perencanaan adalah keseluruhan proses pemikiran dan penentuan secara matang hal – hal yang akan dikerjakan di masa yang akan datang dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditentukan.
2. Pengertian Pembangunan
Menurut Inayatullah, pengertian pembangunan ialah perubahan menuju pola-pola masyarakat yang memungkinkan realisasi yang lebih baik dari nilai-nilai kemanusiaan yang memungkinkan suatu masyarakat mempunyai kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan dan terhadap tujuan politiknya, dan yang memungkinkan pada warganya memperoleh kontrol yang lebih terhadap diri mereka sendiri.
Sedangkan menurut Shoemaker yang dikatakan pembangunan adalah suatu jenis perubahan sosial dimana ide-ide baru diperkenalkan kepada suatu sistem sosial untuk menghasilkan pendapatan perkapita dan tingkat kehidupan yang lebih tinggi melalui metode produksi yang lebih modernisasi pada tingkat sistem sosial.
Jadi dari pengertian pembangunan yang diungkapkan oleh para pakar di atas, dapat disimpulkan bahwa pengertian pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik dalam lingkungan masyarakat.
3. Pengertian Responsif Gender
Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan responsif gender, kita harus melihat dulu ap pengertian gender itu sendiri. Hal ini dikarenakan istilah gender sudah digunakan secara luas oleh masyarakat dan juga di berbagai forum, baik yang bersifat akademis maupun non-akademis ataupun dalam diskursus pembuatan kebijakan (law making process). Meskipun demikian, tidak selamanya istilah tersebut dipergunakan dengan tepat, bahkan terkadang mencerminkan ketidakjelasan pengertian konsep gender itu sendiri. Konsep gender tidak merujuk kepada jenis kelamin tertentu (laki-laki atau perempuan). Berbeda dengan jenis kelamin, gender merupakan konsep yang dipergunakan untuk menggambarkan peran dan relasi sosial laki-laki dan perempuan.
Menurut Supriadi dan Siskel, gender adalah peran sosial dimana peran laki dan peran perempuan ditentukan. Gender merumuskan peran apa yang seharusnya melekat pada laki-laki dan perempuan dalam masyarakat. Konsep inilah yang kemudian membentuk identitas gender atas laki-laki dan perempuan yang diperkenalkan, dipertahankan, dan disosialisasikan melalui perangkat-perangkat sosial dan norma hukum yang tertulis maupun tidak tertulis dalam masyarakat.
Dalam proses pembangunan, gender bukan berarti kita membicarakan perempuan saja melainkan berbicara mengenai keduanya, yaitu laki-laki dan perempuan ikut mengambil peran dalam seluruh proses pembangunan mulai dari persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap pembangunan desa. Dan apa yang dimaksud dengan responsif gender dalam konteks perencanaan pembangunan yaitu :
a.Mengakui bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kebutuhan dan persoalan yang berbeda. Oleh karenanya penting untuk meminta pendapat dari kedua belah pihak,agar kebutuhan-kebutuhan khususnya terpenuhi.
b. Memastikan intervensi pembangunan tidak berdampak negative dan memperlebar jurang kesenjangan antara perempuan dan laki-laki.
c. Memastikan perempuan dan laki-laki sama-sama memiliki akses, partisipasi, control dan manfaat.
B. KONSEP DESA YANG RESPONSIF GENDER
Ketidaksetaraan gender dalam suatu masyarakat atau sebuah desa yang tidak responsif gender terkadang dapat menimbulkan suatu ketidakadilan terhadap kaum laki dan terutama kaum perempuan . Ketidakadilan gender ini dapat termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan. Namun ada bebarapa cara yang dapat diupayakan untuk mengurangi ketidak adilan gender tersebut dalam suatu masyarakat, atau dengan kata lain membangun sebuah desa yang responsif gender, antara lain yaitu :
1. Tidak memarginalisasikan perempuan
Salah satu bentuk ketidakadilan gender pada sebuah desa yaitu marginalisasi perempuan atau dengan kata penyingkiran/pemiskinan perempuan yang ada dilingkungan sekitar. Bukti perempuan dimarginalisasikan pada suatu masyarakat yaitu terlihat pada program pembangun disektor infrasuktur desa misalnya, disini dari perencanaannya, penganggaran dana, dan lain sebagainya kerap perempuan tidak diberi kesempatan dan hanya difokuskan untuk laki-laki.Sehingga perempuan menjadi terpinggirkan dan banyak kebijakan-kebijakan yang perempuan butuhkan tidak terpenuhi dengan baik, karena ruang gerak perempuan terbatasi. Oleh karena ini lah marginalisasi perempuan ini harus dihapuskan untuk mendorong pembangunan dan kemajuan bagi sebuah desa dan mewujudkan desa yang responsif gender.
2. Tidak Subordinasi
Selain tidak memarginalisasi, terdapat juga bentuk ketidakadilan gender dalam suatu masyarakat yaitu berupa subordinasi. Subordinasi memiliki pengertian bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibandingkan jenis kelamin lainnya. Sudah sejak dahulu terdapat pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan yang lebih rendah dari laki-laki. Salah satunya yaitu perempuan yang dianggap sebagi makhluk yang lemah, sehingga sering kali kaum laki-laki bersikap seolah-olah berkuasa (wanita tidak mampu mengalahkan kehebatan laki-laki). Kadang kala kaum pria beranggapan bahwa ruang lingkup kerja wanita hanya dirumah saja. Dengan pandangan seperti itu sama saja halnya dengan tidak memberikan perempuan untuk mengapresiasikan pikirannya diluar rumah atau dengan kata lain ikut berpartisipasi dalam penentuan-penentuan kebijakan yang ada dalam masyarakat.
3. Memberi Pandangan Stereotype yang baik
Streotype adalah diartikan sebagai citra baku tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan yang empiris yang ada. Pelabelan negative secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu streotip yang berkembang berdasarkan pengertian gender yaitu terjadi salah satu jenis kelamin. Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidak adilan yang merugikan perempuan. Misalnya pandangan terhadap perempuan yang tugas dan fungsinya hanaya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan hanya pekrjaan domistik atau rumah tangga. Hal ini juga tidak terjadi pada rumah tangga saja, namun juga terjadi pada tempat kerja dan masyarakat atau pada ruang lingkup desa. Kalau laki-laki marah disebut tegas, sedangkan kalau perempuan marah dianggap emosional atau tidak bisa menahan diri. Label perempuan sebagai ibu rumah tangga merugikan perempuan, jika mereka hendak aktif pada organisasi kemasyarakataan sperti halnya laki-laki. Sementara label laki-laki sebagai pencari nafkah mengakibatkan apa saja yang dihasilkan oleh perempuann dianggap sebagai barang sambilan yang cenderung tak diperhitungkan.
Selain beberapa upaya untuk menunjang suatu masyarakata atau sebuah desa menjadi desa yang responsif gender seperti tersebut diatas, cara lain juga dapat ditempuh dengan merencanakan program-program yang memasukkan isu gender kedalam tahapan pembangunan. Sebagai contohnya yaitu :
1. Tahap Perencanaan dan Penganggaran; adanya data terpilah kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam pembangunan.
2. Tahap Pelaksanaan; Memastikan laki-laki dan perempuan memiliki akses, partisipasi, control dan manfaat yang sama.
3. Tahap pemanfaatan dan evaluasi; Mengukur pencapaian terhadap kebutuhan praktis dan strategi gender
Ø Kebutuhan praktis : mengukur berapa banyak perempuan menjadi panitia pembangunan atau kehadiran perempuan dalam pertemuan.
Ø Kebutuhan stategis : jabatan yang mereka tempati dan apakah perempuan mempunyai kewenangan membuat keputusan yang sama sebagaimana laki-laki.
Dengan adanya program yang memasukkan isu gender seperti tersebut diatas maka setiap perencanaan pembangunan desa menjadi lebih efektif, responsif dan efisien. Sehingga menghasilkan Good Governance ( Tata pemerintahan yang baik) ditingkat pemerintahan desa.
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Untuk mewujudkan sebuah tatanan yang masyarakat yang makmur, sejahtera dan juga cita-cita demokrasi pada sebuah negara, dan khususnya ditingkat pemerintahan desa, sebuah negara harus mampu merancang pembangunan yang berbasi kesetaraan gender atau dengan kata lain responsif gender. Memang gender sering diistilahkan dengan jenis kelamin, yang membedakan laki-laki dan perempuan. Namun pengertian yang tepatnya gender itu merupakan perbedaan jenis kelamin yang diciptakan oleh sosial budaya yang panjang dalam masyarakat. Selama ini memang yang selalu terdiskriminasikan dalam konteks gender ini adalah perempuan, meski ada kemungkinan juga laki-laki yang mengalaminya.
Konsep desa yang responsif gender berguna untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia, mengapresiasikan terhadap hal-hal yang disekitarnya, dan juga mmeberikan perlakuan yang adil terhadap perempuan dan laki-laki. Dan beberapa cara yang dapat diupayakan untuk mewujudkan desa yang responsif gender yaitu dengan cara tidak memarginalisasikan perempuan, tidak sobordinasi, dan memberikan pandangan stereotype yang baik. Selain ketiga hal tersebut masih banyak juga upaya-upaya lainnya yang dapat ditempuh untuk mewujudkan desa yang responsif gender.
B. Saran
Dengan adanya pembahasan makalah ini penulis mempunyai saran sebaiknya sesama manusia harus salaing menegakkan keseteraan gender, agar tidak ada sesuatu hal yang menjadi penghambat dalam proses pembangunan masyarakat .
Tidak ada komentar untuk "Pembangunan Yang Responsif Gender #Makalah Lengkap"
Posting Komentar