Definisi Norma dan Jenis-jenis Norma
Manusia mempunyai pelbagai kebutuhan yang harus dipenuhi agar kehidupannya sejahtera. Namun karena kemampuannya terbatas, individu harus bekerja sama dengan individu lain guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Kerja sama antarindividu mensyaratkan adanya aturan yang akan menjamin tertibnya tata hubungan sosial. Aturan ini dikenal sebagai norma sosial. Jadi, norma sosial menurut Soerjono Soekanto (1989) sebagai aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan sanksi bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi bisa berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
(sumber gambar: Serambi Indonesia -Tribun News.com)
Norma sosial dibutuhkan untuk mewujudkan nilai-nilai sosial. Ketika masyarakat menyepakati perlunya persatuan dan kebersamaan di antara warga masyarakat, dibuatlah suatu aturan bersikap serta bertindak yang dapat mewujudkan nilai persatuan dan kebersamaan itu. Setiap individu mesti mengatur sikap dan tindakannya saat berinteraksi dengan pihak lain. Dia harus bersikap sopan, menjaga kehormatan orang lain, dan tidak merendahkan harga diri sesamanya. Inilah satu bentuk norma yang berkaitan dengan nilai persatuan dan kebersamaan dalam hidup masyarakat.
Norma Berdasarkan Kekuatan Mengikatnya
Supaya interaksi sosial berlangsung secara tertib, masyarakat merumuskan sejumlah norma sosial. Mula-mula norma-norma tersebut terbentuk secara tidak sengaja. Namun lambat laun norma-norma sosial itu sengaja disusun oleh warga masyarakat. Norma-norma yang hidup di masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbedabeda. Ada norma yang daya ikatnya lemah. Ada pula norma sosial yang mempunyai daya ikat kuat. Karena daya ikatnya yang kuat, maka warga masyarakat tidak berani melanggar norma tersebut.
Berdasarkan kekuatan mengikatnya, Soerjono Soekanto (1989) menuliskan empat norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat-istiadat (custom). Urutan tersebut disusun dari norma yang paling lemah daya ikatnya hingga norma yang berkekuatan mengikat paling kuat.
a. Cara (Usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat. Individu yang melanggar cara hanya sekadar dicela oleh individu yang lain. Contoh cara ialah melipat lembar halaman buku untuk menandai bagian buku yang telah dibaca.
b. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Sedangkan menurut R.M. Mac Iver dan Charles H. Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan merupakan perikelakuan yang diakui dan diterima oleh masyarakat. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara. Perbuatan menghormati orang yang lebih tua usianya adalah contoh kebiasaan di masyarakat.
c. Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores). Tata kelakuan digunakan oleh masyarakat secara sadar maupun tidak sadar untuk mengawasi warga masyarakat.
d. Adat-Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi adatistiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar adatistiadat akan menderita sanksi berat dari masyarakat. Soerjono Soekanto (1989) mencontohkan adat-istiadat yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri yang berlaku pada umumnya di daerah Lampung. Suatu perkawinan dimaknai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya terputus jika salah satu meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya.
**
Sumber Referensi:
Ruswanto. 2009. Sosiologi SMA / MA Kelas X. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Joko Sri Sukardi dan Arif Rohman. 2009. Sosiologi : Kelas X untuk SMA / MA . Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar untuk "Definisi Norma dan Jenis-jenis Norma"
Posting Komentar