Reformasi Birokrasi; Menuju Pemerintahan Yang Bersih, Kuat dan Berwibawa
Selama kedudukan dominan berada di tangan birokrat, maka tidak menutup kemungkinan terjadinya kolusi atau penyalahgunaan wewenang untuk setiap urusan / keperluan. Birokrasi pemerintahan yang semakin kuat dan menentukan cenderung melakukan penyalahgunaan jabatan, wewenang, dan kekuasaan. Selama kekuasaan legislatif dan judikatif berada dibawah penguasa sebab peran kepela eksekutif sangat mempengaruhi kedudukan, jabatan, dan posisi di kedua lembaga tersebut. Lembaga legislatif tidak dapat melakukan fungsi pengawasan secara efektif karena eksekutif lebih kuat daripada legislatif sedangkan lembaga judikatif tidak kuat dan tidak independen karena adanya campur tangan dari kepala eksekutif. Dengan demikian, pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen menjadi terabaikan sebab lemahnya fungsi kontrol legislatif.
Berdasarkan hal tersebut, sistem ketatanegaraan yang perlu direformasi adalah mencakup bidang politik, ekonomi, dan hukum pada tataran sistem, serta reformasi bidang moral intelektual dan sosial budaya pada tataran karakter. Di bidang politik, perubahan itu berkenaan dengan penyempurnaan undang-undang pemilihan umum partai politik, susunan dan kedudukan anggota DPR, MPR,dan DPRD, serta kebebasan mengeluarkan pendapat. Di bidang ekonomi, diperlukan undang-undang anti monopoli, perlindungan konsumen, serta perbaikan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Bidang hukum, diperlukan undang-undang tentang HAM dan bela negara. Sedangkan dalam tatanan karakter, perlu dibuat undang-undang etika pemerintahan dan menegakkan law enforcement. Selain itu, peran birokrasi juga harus dikembangkan kepada prinsip pelayanan yang cepat dan tepat, efisien, dan efektif.
Pemerintah juga dituntut untut untuk memprioritaskan pembenahan sistem yang menyangkut kelembagaan dan sistem pendukung lainnya. Fungsi birokrasi termasuk aparatur negara hendaknya bisa sebagai penyelesai masalah (a world of solution) I serta menghindarkan diri dari sumber masalah (source of problem). Istilah yang dikaitkan dengan birokrasi pemerintah yang bersih, kuat, dan berwibawa, terciptanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan pembangunan, adalah efisien, yaitu mengedepankan kemampuan tinggi dalam mengoptimalkan pemanfaatan segala sumber dana yang tersedia, efektif, yaitu mengacu pada pencapaian sasaran yang telah ditentukan dengan perhitungan waktu yang tepat, bersih, yaitu sikap tingkah laku aparat yang dapat dipertanggungjawabkan,kuat, yaitu pemerintah yang memperoleh dukungan serta berakar pada rakyat, dan berwibawa, yaitu cekatan melaksanakan tugas melayani kepentingan umum.
Dengan demikian, apa yang dimaksud dengan pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa adalah menyangkut cara atau hal urusan pemerintah menyelenggarakan sistem pemerintahan menurut konstitusi, hukum, dan etika; kelembagaannya tertata secara efisien dan saling mengawasi; mampu memberdayakan partisipasi masyarakat dan profesionalisme yang dijalankan melalui kepemimpinan demokratis yang berkapasitas tinggi
Berdasarkan permasalah dan pemecahan masalah di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Reformasi birokrasi pada dasarnya merupakan upaya perubahan yang dilakukan secara sadar, untuk memposisikan diri (birokrasi) kembali, dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan yang dinamis. Upaya tersebut, dilakukan untuk melaksanakan peran dan fungsi secara tepat dan konsisten, guna menghasilkan manfaat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Kesadaran diri untuk melakukan upaya perubahan kearah yang lebih baik, merupakan cerminan dari sebuah kebutuhan. Kebutuhan tersebut, bertitik tolak dari fakta adanya peran birokrasi saat ini yang masih jauh dari harapan.
Berdasarkan hal tersebut, sistem ketatanegaraan yang perlu direformasi adalah mencakup bidang politik, ekonomi, dan hukum pada tataran sistem, serta reformasi bidang moral intelektual dan sosial budaya pada tataran karakter. Di bidang politik, perubahan itu berkenaan dengan penyempurnaan undang-undang pemilihan umum partai politik, susunan dan kedudukan anggota DPR, MPR,dan DPRD, serta kebebasan mengeluarkan pendapat. Di bidang ekonomi, diperlukan undang-undang anti monopoli, perlindungan konsumen, serta perbaikan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Bidang hukum, diperlukan undang-undang tentang HAM dan bela negara. Sedangkan dalam tatanan karakter, perlu dibuat undang-undang etika pemerintahan dan menegakkan law enforcement. Selain itu, peran birokrasi juga harus dikembangkan kepada prinsip pelayanan yang cepat dan tepat, efisien, dan efektif.
Pemerintah juga dituntut untut untuk memprioritaskan pembenahan sistem yang menyangkut kelembagaan dan sistem pendukung lainnya. Fungsi birokrasi termasuk aparatur negara hendaknya bisa sebagai penyelesai masalah (a world of solution) I serta menghindarkan diri dari sumber masalah (source of problem). Istilah yang dikaitkan dengan birokrasi pemerintah yang bersih, kuat, dan berwibawa, terciptanya efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan negara, pemerintahan, dan pembangunan, adalah efisien, yaitu mengedepankan kemampuan tinggi dalam mengoptimalkan pemanfaatan segala sumber dana yang tersedia, efektif, yaitu mengacu pada pencapaian sasaran yang telah ditentukan dengan perhitungan waktu yang tepat, bersih, yaitu sikap tingkah laku aparat yang dapat dipertanggungjawabkan,kuat, yaitu pemerintah yang memperoleh dukungan serta berakar pada rakyat, dan berwibawa, yaitu cekatan melaksanakan tugas melayani kepentingan umum.
Dengan demikian, apa yang dimaksud dengan pemerintahan yang bersih, kuat, dan berwibawa adalah menyangkut cara atau hal urusan pemerintah menyelenggarakan sistem pemerintahan menurut konstitusi, hukum, dan etika; kelembagaannya tertata secara efisien dan saling mengawasi; mampu memberdayakan partisipasi masyarakat dan profesionalisme yang dijalankan melalui kepemimpinan demokratis yang berkapasitas tinggi
Berdasarkan permasalah dan pemecahan masalah di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
Reformasi birokrasi pada dasarnya merupakan upaya perubahan yang dilakukan secara sadar, untuk memposisikan diri (birokrasi) kembali, dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan yang dinamis. Upaya tersebut, dilakukan untuk melaksanakan peran dan fungsi secara tepat dan konsisten, guna menghasilkan manfaat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Kesadaran diri untuk melakukan upaya perubahan kearah yang lebih baik, merupakan cerminan dari sebuah kebutuhan. Kebutuhan tersebut, bertitik tolak dari fakta adanya peran birokrasi saat ini yang masih jauh dari harapan.
Realitas ini, sesungguhnya juga menunjukkan kesadaran bahwa terdapat kesenjangan antara apa yang sebenarnya diharapkan dengan fakta aktual mengenai peran birokrasi dewasa ini. Berbagai predikat negatif ditujukan terhadap birokrasi pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dewasa ini. Predikat negatif ini terkait dengan penyakit birokrasi “korupsi kolusi dan nepotisme” (KKN), dan rendahnya kinerja yang dapat diukur dengan lambatnya dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Kondisi demikian berakibat pada tingkat kredibilitas birokrasi yang makin merosok dan bahkan timbul ketidakpercayaan dan skeptis dari masyarakat terhadap kinerja birokrasi.
Disamping itu, berbagai publikasi hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh beberapa lembaga independen internasional, senantiasa menempatkan Indonesia pada urutan terbawah dalam pelayanan publik. Indikasi tersebut merupakan salah satu indikator negatif akan rendahnya kinerja birokrasi pemerintah dewasa ini. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kajian rencana tindak reformasi birokrasi ini merupakan salah satu upaya untuk merespon kondisi birokrasi saat ini dan tuntutan perbaikan kinerjanya.
Disamping itu, berbagai publikasi hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh beberapa lembaga independen internasional, senantiasa menempatkan Indonesia pada urutan terbawah dalam pelayanan publik. Indikasi tersebut merupakan salah satu indikator negatif akan rendahnya kinerja birokrasi pemerintah dewasa ini. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kajian rencana tindak reformasi birokrasi ini merupakan salah satu upaya untuk merespon kondisi birokrasi saat ini dan tuntutan perbaikan kinerjanya.
Respon ini pada dasarnya dapat dikategorikan menjadi tiga hal besar; pertama, upaya mengkaji faktor-faktor yang turut mempengaruhi masih rendahnya kinerja birokrasi; kedua adalah memformulasikan ikhtiar-ikhtiar “rencana tindak” yang dapat dilakukan untuk merubah kondisi birokrasi saat ini menuju birokrasi yang professional, efisien dan efektif serta andal dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan; dan ketiga dapat menjadi salah satu landasan gerak dalam penyusunan kebijakan nasional mengenai “Rencana Aksi” percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi.
Ikhtiar-ikhtiar tersebut didasarkan pada 4 (empat) hal yang dianggap strategis dalam konteks reformasi birokrasi saat ini, yaitu:
- Peningkatan komitmen bersama dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, dengan tetap menjaga perimbangan peran antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
- Peningkatan upaya penguatan aktualisasi dan implementasi good governance pada seluruh pemerintahan di pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
- Peningkatan kinerja dengan terus-menerus meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan SDM aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- Peningkatan sinergi (networking) antar pemerintah pusat, antara pemerintah pusat dan daerah dan antar pemerintah daerah sendiri dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- Peningkatan kapasitas birokrasi dalam merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat dan tuntutan terhadap perbaikan pelayanan publik.
Daftar pustaka
Ikhtiar-ikhtiar tersebut didasarkan pada 4 (empat) hal yang dianggap strategis dalam konteks reformasi birokrasi saat ini, yaitu:
- Peningkatan komitmen bersama dalam mendorong peningkatan kinerja birokrasi dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, dengan tetap menjaga perimbangan peran antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
- Peningkatan upaya penguatan aktualisasi dan implementasi good governance pada seluruh pemerintahan di pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan dan pembangunan.
- Peningkatan kinerja dengan terus-menerus meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan SDM aparatur dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- Peningkatan sinergi (networking) antar pemerintah pusat, antara pemerintah pusat dan daerah dan antar pemerintah daerah sendiri dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan.
- Peningkatan kapasitas birokrasi dalam merespon aspirasi yang berkembang di masyarakat dan tuntutan terhadap perbaikan pelayanan publik.
Daftar pustaka
Soebhan, Syafuan Rozi.2000. “Model Reformasi Birokrasi Indonesia”.Jakarta : PPW LIPI
Nasir, Muhammad. “REFORMASI SISTEM REKRUTMEN PEJABAT DALAM BIROKRASI PEMERINTAH”
Nasir, Muhammad. “REFORMASI SISTEM REKRUTMEN PEJABAT DALAM BIROKRASI PEMERINTAH”
Tidak ada komentar untuk "Reformasi Birokrasi; Menuju Pemerintahan Yang Bersih, Kuat dan Berwibawa"
Posting Komentar