Macam – macam Norma Sosial
Norma sosial yang berlaku di masyarakat sangatlah beragam. Menurut kajian sosiologi, bermacam-macam norma sosial itu dapat dikelompokkan menjadi beberapa pengertian berikut.
a. Norma Agama
Norma agama, yaitu norma yang berasal dari Tuhan, berisi perintah, larangan, dan anjuran yang menyangkut hubungan antarmanusia, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Contohnya, tindakan berpuasa di kalangan umat muslim serta ajaran untuk tidak merugikan orang lain. Orang yang melanggar norma agama akan mendapat dosa.
(sumber gambar: nusantaranews.co)
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan berasal dari hati nurani sehingga seseorang dapat membedakan antara perbuatan yang dianggap baik dengan perbuatan yang dianggap buruk. Contoh norma kesusilaan antara lain anak harus menghormati orang tuanya atau setiap orang dilarang melakukan hubungan seksual di luar nikah. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan dikucilkan secara fisik dan batin.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan mengarah pada tingkah laku yang dianggap wajar dalam kehidupan bermasyarakat. Norma kesopanan, yaitu norma yang berasal dari hati nurani tiap manusia dalam masyarakat. Wujud norma kesopanan itu berupa aturan dan kebiasaan yang dilakukan manusia sebagai anggota masyarakat agar dipandang baik, tertib, dan menghargai sesamanya. Misalnya berpakaian rapi, berlaku jujur, makan dengan menggunakan tangan kanan, dan sebagainya. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai celaan, kritik, dan lain-lain.
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang karena disenangi oleh banyak orang. Contohnya, jika bepergian ke tempat yang jauh, kita membelikan oleh-oleh untuk keluarga dan tetangga dekat. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.
e. Norma Hukum
Norma hukum, yaitu norma yang berasal dari pemerintah berupa peraturan, instruksi, ketetapan, keputusan, dan undang-undang. Contohnya, perintah memakai helm standar bagi pengendara motor atau Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Desa. Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai denda, penjara, bahkan hukuman mati.
**
Sumber Referensi:
Ruswanto. 2009. Sosiologi SMA / MA Kelas X. Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Joko Sri Sukardi dan Arif Rohman. 2009. Sosiologi : Kelas X untuk SMA / MA . Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar untuk "Macam – macam Norma Sosial"
Posting Komentar