Menarik Sekali, Ternyata Ini Tujuan Kepemimpinan Dalam Islam

Seolah tidak pernah kering dari perbincangan para aktivis, persoalan seputar kepemimpinan Islam semakin hari kian ramai diperbincangkan. Bermula dari isu Internasional sampai kepada persoalan dalam negeri. Dalam taraf Internasional, para aktivis cukup disibukkan dengan persoalan kontroversial seputar penegakkan khilafah ala ISIS/IS. Pro-kontra kaum Muslimin menanggapi hal itu, masih berlanjut hingga hari ini.

Semantara isu dalam negeri, persoalan seputar kepemimpinan Islam mulai ramai diperdebatkan ketika awal pemilihan presiden (pilpres). Yaitu berawal dari adanya anjuran (fatwa) nyoblos dalam pilpres—karena dianggap salah satu calon yang diusung dapat mewakili umat Islam, sementara yang satu lagi dianggap ancaman bagi umat Islam—sampai tersebarnya isu penyebutan Presiden Jokowi sebagai ulil amri yang wajib ditaati, atau bahkan ada juga yang menyebutnya sebagai khalifah umat Islam Indonesia.

Belum lagi reda dari isu tersebut, belakangan umat Islam kembali dihebohkan dengan pengangkatan orang Kristen sebagai gubernur di wilayah mayoritas Muslim. Secara terang-terangan umat Islam protes dan menolak pelantikan tersebut. Karena selain berasal dari agama Kristen, banyak keputusan gubernur itu dianggap kerap meresahkan keyakinan umat Islam. Namun begitu, ternyata masih ada tokoh Islam Indonesia yang tidak setuju dengan penolakan tersebut. Alasannya karena sistemnya yang berbeda. Sehingga latar belakang agama tidak perlu dipersoalkan.

Perdebatan pun terus bergulir, seakan tak pernah ada titik temu yang disepakati bersama, setiap golongan memiliki pandangan masing-masing dalam menilai penguasa. Sebagian mereka menganggap bahwa siapapun yang memimpin di pemerintahan disebut ulil amri yang wajib ditaati, sebagian lagi ada yang memandang bahwa tidak semua pemimpin layak disebut ulil amri, karena patokan dasarnya adalah hukum yang berlaku, jika syariat Islam yang menjadi dasar hukum maka wajib ditaati. Namun kalau tidak, maka ketaatan kepada pemimpin tersebut menjadi haram karena dia tidak layak disebut ulil amri kaum Muslimin.

Sementara di sisi lain, ada juga sebagian kalangan yang berpendapat bahwa pada zaman ini tidak ada masalah ketika kaum Muslimin mengangkat pemimpin kafir. Ini dikarenakan sistem pemerintahan Islam sudah tidak berlaku. Menurut mereka, kewajiban kita hanya menaati pemimpin saja. Selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan maka wajib taat kepadanya.

Semua golongan memiliki dalil untuk memperkuat argumentasinya masing-masing. Sama-sama menggunakan Al-Qur’an dan Al-Hadits, namun semua kesimpulannya berbeda. Akhirnya persoalan ini menjadi kabur di mata masyarakat. Siapakah yang disebut ulil amri yang sebenarnya? Bagaimana jika pemimpin suatu daerah dari kalangan orang kafir, apakah layak untuk ditaati?

Menjawab pertanyaan ini, sebenarnya ada satu persoalan dasar yang sering luput dari perbincangan ketika menilai penguasa. Seandainya persoalan ini dipahami bersama, maka tidak akan muncul perbedaan pandangan yang bermacam-macam. Apalagi sampai membolehkan pengangkatan pemimpin kafir. persoalan tersebut adalah maqoshidul imamah yaitu memahami tujuan pengangkatan pemimpin.

Makalah ini mencoba menguraikan lebih dalam apa yang dikehendaki oleh Islam dalam konsep kepemimpinan yang sebenarnya telah diatur sedemikian rupa. Semoga dengan memahami persoalan ini, kita akan lebih tepat dan benar dalam menilai penguasa yang ada saat ini.

Tujuan Kepemimpinan Dalam Islam

Dalam perspektif Islam, pemimpin merupakan hal cukup fundamental dalam tatanan sosial. Ia menempati posisi tertinggi dalam bangunan masyarakat. Ibarat kepala dari seluruh tubuh, peranannya sangat menentukan perjalanan dalam mewujudkan kemaslahatan umat. Tak hanya kemaslahatan dunia, seorang pemimpin juga memiliki tanggung jawab besar untuk mengatur serta mengawasi tegaknya syari’at Allah.

Sebagaimana yang telah diketahui bersama, tujuan utama penciptaan manusia adalah untuk beribadah dan mengabdikan diri sepenuhnya kepada Allah Ta’ala. Namun dalam perjalanannya, manusia senantiasa dibelenggu dan digoda oleh setan agar berpaling dari pengabdian tersebut. Sehingga Allah Ta’ala mengutus para nabi dan rasul-Nya untuk memimpin manusia agar senantiasa taat kepada Allah. Setelah penutup para nabi wafat, maka tugas memimpin tersebut berpindah ke pundak para imam (khalifah) kaum Muslimin.

Al-Mawardi dalam kitab Al-Ahkamus Sulthaniyah, 1/3 berkata, “Kepemimpinan adalah pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia dengannya.”

Imam Ar-Ramli menyebutkan, ”Khalifah itu adalah imam agung yang menduduki posisi sebagai pengganti kenabian dalam melindungi agama serta pengaturan urusan dunia.” (Al-Imam Muhammad ar-Ramli, Nihâyat al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, Juz 7, hal 289)

Menurut Ibnul Khaldun, definisi imamah adalah mengatur seluruh rakyat agar sesuai dengan aturan syariat demi merealisasikan kemaslahatan mereka dalam urusan akhirat maupun urusan dunia yang membawa maslahat bagi akhirat. (Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah, hal. 190, dinukil dari Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ahkarya Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaiji, hal 29)

Al-Baidhawi juga menyebutkan bahwa kepemimpinan adalah sebagai proses seseorang (di antara umat Islam) dalam menggantikan (tugas) Rasulullah untuk menegakkan pilar-pilar syariat dan menjaga eksistensi agama, di mana ada kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk mengikuti (tunduk kepada)-nya. (Al-Baidhawi, Hasyiyah Syarh Al-Mathali’, hal. 228, dinukil dari Al-Wajiz fi Fiqh Al-Khilafah karya Shalah Shawi, hal. 5)

Dengan demikian Imamah (kepemimpinan) bukanlah tujuan, akan tetapi ia hanya wasilahuntuk menjalankan ketaaan kapada Allah. Ketika pemimpin tidak bisa mewujudkan atau memudahkan rakyatnya untuk mendekatkan diri kepada Allah, maka kepemimpinannya harus dilengserkan.

“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Haj: 41)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Semua bentuk kekuasaan dalam Islam tujuannya adalah menjadikan agama seluruhnya milik Allah dan kalimat Allah saja yang tertinggi, karena Allah Ta’ala menciptakan makhluk tak lain adalah untuk tujuan ini. Oleh karena tujuan inilah kitab-kitab suci diturunkan, para rasul diutus, dan Rasulullah beserta para sahabatnya ikut berjihad.” (Ibnu Taimiyah, Majmu Fatawa, 28/ 61)

Sebagaimana yang telah disebutkan dalam definisi pemimpin, para ulama telah menetapkan bahwa kepemimpinan dalam Islam memiliki dua tujuan pokok yang harus direalisasikan, yaitu menegakkan agama Islam dan mengatur seluruh dunia dengan landasan Islam.

1. Menegakkan agama Islam (Iqamatuddin)

Imam Al-Kamal Bin Hammad Al-Hanafi berkata, “Tujuan pertama dalam penegakkan imamah (kepemimpinan) adalah untuk menegakkan agama. Maksudnya adalah menegakkan syi’ar-syi’ar agama sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, yaitu dengan memurnikan segala ketaatan kepada Allah, menghidupkan sunnah-sunnah, dan menghilangkan bid’ah agar seluruh manusia bisa sepenuhnya menaati Allah Ta’ala.” (Al-Musamarah Syarh Al-Musayarah, hal. 153)

Syaikh Ad-Dumaiji menjelaskan bahwa penegakkan Islam bisa dicapai dengan dua cara yang dilaksanakan secara serentak, yaitu:

a. Menjaga kemurniaan agama (hifzhuddin), yaitu menjaga kemurnian pemahaman Islam dari segala keyakinan yang menyimpang atau pemikiran-pemikiran sesat yang dapat menghilangkan keotentikan ajaran Islam. Seorang pemimpin memiliki kewajiban untuk menjaga kemurnian akidah rakyatnya. Menjaga pemahaman mereka agar sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dalam tataran pelaksanaannya, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan oleh pemimpin agar kemurnian ajaran Islam tetap terjaga.

Pertama: Menyebarkan dakwah di tengah kaum Muslimin dan senantiasa menyeru umat-umat non Muslim kepada ajaran Islam. Dakwah di sini bisa dilakukan dengan berbagai macam cara. Diantaranya dakwah dengan lisan, tulisan dan perilaku. Dakwah merupakan tugas pokok Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau selalu mengajak manusia untuk selalu menaati perintah Allah, meninggalkan larangan-Nya dan mengajak kepada hal yang ma’ruf serta melarang umatnya dari segala bentuk kemungkaran. Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tugas ini beralih kepada pemimpin kaum Muslimin setelahnya.

Sembari mengutip perkataan Ibnu Taimiyah, Syaikh Ad-Dumaiji menjelaskan, “Kewajiban ini merupakan fardhu kifayah. Jika salah satu golongan sudah melaksanakannya maka dosa yang lain pun akan gugur. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 15/165). Karena posisi pemimpin sebagai perwakilan dari seluruh kumpulan rakyatnya, maka kewajiban tersebut menjadi fardhu ‘ain baginya. (Ad-Dumaiji, Imamatul Udhma, hal. 83)

Kedua: Mendakwahi penguasa kafir dan bangsa-bangsa non Muslim melalui jalan jihad, yaitu dengan menawarkan tiga pilihan: masuk Islam, bayar jizyah, atau perang.

Imam As-Subki berkata, “Diantara tugas seorang pemimpin adalah menyiapkan pasukan, menegakkan kewajiban jihad untuk meninggikan kalimat Allah. Karena Allah tidak menjadikannya sebagai pemimpin kaum Muslimin hanya untuk bersenang-senang, akan tetapi untuk menolong agama Allah, meninggikan syi’ar-Nya serta tidak membiarkan orang kafir dalam keadaan selalu mengingkari nikmat Allah, tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” (As-Subqi, Ma’idun Ni’am Wa Mabidun Niqom, hal. 16, dinukil dari Imamah Al-Udhma, karya Ad-Dumaiji, hal. 83)

Ketiga: Menolak segala macam bentuk bid’ah, syubhat dan pemikiran-pemikiran batil yang menyelisihi sunnah.

Abu Ya’la berkata, “Kewajiban seorang pemimpin adalah menjaga agama agar senantiasa sesuai dengan dasar-dasar yang telah ditetapkan oleh ulama salaf. Jika ada yang melakukan penyimpangan dengan menyebarkan syubhat, maka dia harus menjelaskan hujjah dan menerangkan mana yang benar. Kemudian menegakkan hukum bagi pelaku tersebut. Agar dengan demikian agama tetap terjaga dari penistaan dan umat pun aman dari penyelewengan.” (Abu Ya’la, Ahkamu Sultaniyah, hal. 27)

b. Melaksanakan ajaran Islam dalam semua aspek kehidupan. (Tanfidzuddin)

Syariat Islam diterapkan oleh imam dengan cara menegakkan hukum-hukum Allah serta membimbing masyarakat untuk menaati perintah-perintah syar’i dan menjauhi larangan-larangan-Nya.

Ibnu Taimiyah berkata, “Penegakkan hudud adalah kewajiban pemimpin, yaitu dengan menetapkan hukuman bagi siapa saja yang meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan haram.” (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, hal. 55)

Dalam hal ini, di antara hal yang menjadi kewajiban pemimpin adalah:

Mengelola zakat, fa’i, ghanimah, jizyah, kharaj, wakaf dan sedekah.

Mengatur dan mengirim pasukan-pasukan jihad fi sabilillah.

Menegakkan hukum-hukum hudud dan jinayat (pidana) atas perilaku kriminal.

Mendirikan pengadilan syariat dan mengangkat para qadhi (hakim syariat) yang mengadili perkara-perkara syariat.

Mendirikan lembaga hisbah yang bertugas melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar.

Ibnu Taimiyah berkata, “Tujuan adanya kepemimpinan Islam semuanya adalah untuk menegakkan amar ma’ruf dan nahi mungkar.” (Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah, 14)

2. Mengatur dunia berdasarkan syariat Islam

Para ulama sepakat bahwa seorang pemimpin wajib mengatur seluruh aspek kehidupan manusia berdasarkan syariat Allah, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun militer. Semuanya harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena seluruh aturan manusia telah Allah tetapkan di dalamnya.

Syariat Islam merupakan hukum yang bersifat syumul, berlaku setiap kondisi dan tidak pernah lekang dengan bergantinya zaman. Semuanya ditetapkan oleh Dzat yang Maha Mengetahui segala sesuatu. Tidak ada hukum yang lebih baik dan sempurna daripada hukum Allah. Oleh karena itu Allah pun memerintahkan kepada hamba-Nya untuk senantiasa berhukum dengan hukum Allah. Firman-Nya:

فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ

“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.”(QS. Al-Maidah: 48)

Oleh karena itu, hal ini menuntut seorang pemimpin untuk melaksanakan tugas-tugas berikut ini:

1. Menegakkan keadilan dan memberantas kezhaliman

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

2. Menjaga persatuan umat Islam dan mencegah perpecahan

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat,” (QS. Al-Hujurat: 10)
Menjaga persatuan kaum Muslimin termasuk dasar tujuan tegaknya kepemimpinan. Banyak hal yang diperselisihkan dalam menjalankan ibadah. Misalnya dalam masalah ru’yah ketika menentukan awal Ramadhan. Adanya pemimpin menjadi tempat mengembalikan perselisihan yang timbul diantara umat. Sehingga dalam sebuah kaidah fiqhiyah para ulama menyebutkan

حكم الحاكم يرفع الخلاف

“Hukum atau ketetapan pemimpin menghilangkan perbedaan.” (Al-Qarafi, Al-Furuq, 2/103)

3. Menjaga perbatasan wilayah dan menciptakan keamanan bagi setiap warga yang ada dalam kepemimpinannya

Imam Haramain Al-Juwaini berkata, “Perhatian pemimpin untuk menjaga perbatasan merupakan perkara yang cukup penting, yaitu dengan menjaga benteng perbatasan, menyimpan cadangan makanan yang cukup, menggali parit, serta menyediakan alat perlengkapan militer untuk pertahanan wilayah dan menyiapkan para pasukan di sepajang jalur perbatasan.” (Al-Juwaini, Ghiyasul Umam, hal. 156)

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Al-Mawardi dalam Ahkamu Sultaniyah, hal. 16, dan Abu Ya’la dalam Ahkum Sultaniyah, hal 27.

4. Mengelola kekayaan alam untuk kemaslahatan Islam dan kaum Muslimin

Diantara tujuan dari adanya kepemimpinan dalam Islam adalah mengelola kekayaan alam yang telah diciptakan oleh Allah. Sebagaimana firman-Nya:

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الأرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“…Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya…”(QS. Hud: 61)

Dengan demikian, di antara tujuan yang paling mendasar adanya konsep kepemimpinan dalam Islam. Seorang pemimpin dipilih untuk melanjutkan tugas kenabian yang bertanggung jawab untuk menegakkan agama dan mengatur kemaslahatan umat. Di tangannya-lah urusan umat akan berjalan dengan teratur. Baik urusan dunia maupun urusan akhirat

Karena perannya yang begitu mulia, para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam wajib tunduk dan taat kepada pemimpin selagi tidak dalam perkara maksiat. Tanpa memandang ras atau suku mana pun, siapa saja yang menjadi pemimpin harus ditaati, sekalipun pemimpin tersebut budak Habasyah yang cacat salah satu anggota tubuhnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku Rosulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan kepadaku agar aku tunduk dan taat kepada pemimpin, sekalipun dia seorang budak Habasyah yang cacat salah satu anggota tubuhnya”. (HR. Muslim).

Semua ketetapan tersebut tak lain dikarenakan pemimpin menjadi wasilah bagi kaum Muslimin dalam mengamalkan perintah Allah secara utuh. Sehingga ketaatan kepadanya tidak mutlak, akan tetapi berada di bawah ketaatan kepada Allah. Jika pemimpin tersebut memerintahkan kepada kemaksiatan maka ketika itu tidak wajib ditaati, bahkan hukumnya berubah menjadi haram.

Kesimpulan

Melihat tujuan kepemimpinan di atas, kita akan mengetahui besarnya tanggung jawab seorang pemimpin dalam Islam. Oleh karena itu, ketika seorang pemimpin tidak mampu malaksanakan tugas atau mewujudkan tujuan tersebut maka kepemimpinannya pun harus dilengserkan dan digantikan dengan orang yang lebih cakap dan mampu mewujudkan tujuan kepemimpinan.

Imam At-Taftazani berkata, “Ba’ait kepada pemimpin akan batal ketika tujuan kepemimpinan tidak terwujud.” Dalam literatur Islam, para ulama telah menyebutkan beberapa sebab kenapa khalifah harus dilengserkan. (Lihat: Syarhul Maqoshid, 2/199-207, Al-Irsyad, hal. 425-426, An-Nihayah Li Syahrastani, hal. 492, Al-Ahkam Sulthaniyah Li Abi Ya’la, hal. 4-6, Al-Asybah Wa Nadhair, As-Suyuti, Hal. 557)

Syaikh Abdullah bin Abdul Hamid berkata, “Adapun jika (para penguasa) menonaktifkan syariat Allah, tidak berhukum dengannya dan berhukum dengan yang lain, maka mereka telah keluar dari ketaatan kaum Muslimin. Dengan begitu, manusia tidak wajib menaatinya karena mereka telah menyia-nyiakan tujuan imamah (kepemimpinan), yang mana dengan keberadaannya ia diangkat, berhak didengar, ditaati dan tidak boleh keluar darinya (tidak boleh memberontaknya). Ulil amri berhak mendapatkan itu semua dikarenakan mereka melaksanakan kepentingan (urusan) kaum Muslimin, menjaga dan menyebarkan agama, melaksanakan hukum-hukum, menjaga perbatasan, memerangi orang-orang yang menolak Islam setelah mendakwahinya, mencintai kaum muslimin dan memusuhi orang-orang kafir.

Jika dia tidak menjaga agama atau tidak melaksanakan urusan kaum Muslimin, maka telah hilang darinya hak kepemimpinan. Dan wajib bagi umat –dalam hal ini diwakili oleh Ahlul Halli Wal ‘Aqdi, karena kepada merekalah kembalinya kendali permasalahan—untuk mencopotnya dan menggantinya dengan orang lain yang punya kapabilitas untuk merealisasikan tujuan kepemimpinan. (Abdullah bin Abdul Hamid, Al Wajiz Fi Aqidati al Salaf al Shalih Ahli al Sunnah Wal Jamâ’ah, hal. 169)

Para ulama sepakat bahwa syarat utama menjadi seorang pemimpin adalah Muslim. Karena tujuan dari kepemimpinan tidak mungkin akan terwujud jika pemimpinnya kafir. Bahkan seandainya seorang pemimpin itu murtad ditengah-tengah masa jabatannya, maka dia wajib dilengserkan.


Ibnu Hajar Al-Atsqalani berkata, ”Mencopot pemimpin karena kekufuran merupakan ijma’ para ulama. Maka wajib bagi setiap Muslim untuk melakukan hal tersebut. Barang siapa yang mampu melakukannya, maka ia mendapatkan pahala. Barang siapa yang tidak mau melakukannya (padahal dia mampu), maka ia mendapatkan dosa. Dan barang siapa yang lemah (tidak memiliki kemampuan), maka ia harus berhijrah meninggalkan negeri tersebut.” (Ibnu Hajar, Fathul-Baari, 13/123)

Pada akhirnya, seluruh ketetapan di atas tak lain hanyalah untuk mewujudkan tujuan kepemimpinan agar terealisasikan dalam bentuk nyata. Sehingga dengan adanya pemimpin, syariat Allah akan tegak dan rakyat pun akan mudah melaksanakan perintah Allah secara utuh dan sempurna. Wallahu a’lam bi shawaab!

Penulis: Ustadz Fahru

Referensi:

Al-Juwaini, Ghiyasul Umam
Ibnu Khaldun, Al-Muqaddimah
Abdullah bin Umar bin Sulaiman Ad-Dumaiji, Al-Imamah Al-‘Uzhma ‘inda Ahl As-Sunnah wa Al-Jama’ah
Al-Baidhawi, Hasyiyah Syarh Al-Mathali’
Shalah Shawi, Al-Wajiz fi Fiqh Al-Khilafah
Al-Kamal Bin Hammad Al-Hanafi , Al-Musamarah Syarh Al-Musayarah
As-Subqi, Ma’idun Ni’am Wa Mabidun Niqom
Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa
Ibnu Taimiyah, Al-Hisbah
Abu Ya’la, Ahkum Sultaniyah
at-Taftazani, Syarhul Maqoshid
As-Syahrastani, An-Nihayah
As-Suyuti, Al- Al-Asybah Wa Nadhair
Abdullâh bin Abdul Hamîd, Al Wajîz Fî Aqîdati al Salaf al Shâlih Ahli al Sunnah Wal Jamâ’ah
An-Nawawi, Fathul-Baar

Tidak ada komentar untuk "Menarik Sekali, Ternyata Ini Tujuan Kepemimpinan Dalam Islam"