Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum



Sosiologi Hukum merupakan salah satu cabang ilmu Sosiologi. Dilihat dari beberapa literatur, orang  pertama menggunakan istilah sosiologi hukum adalah Anzilotti yaitu pada tahu 1882. Oleh karena itu dapat di katakan bahwa sejak itu mulai di perkenalkan ruang lingkup dan objek kajian sosilogi hukum.
Namun demikian, sosiologi hukum di pengaruhi oleh disiplin ilmu lainnya (Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A: 2005) Disiplin ilmu tersebut adalah filsafat ilmu dan ilmu hukum,dan sosiologi.  Sosiologi hukum yang dimulai dari Eropa.

 Sejarah Sosiologi Hukum di Eropa

Pemikiran hukum dan pendekatan sosiologi ini, banyak mendapatkan pengaruh dari aliran-aliran dari filsafat dan teori hukum. Tempat-tempat pertama patut diberikan kepada dua aliran yang sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan pemikiran ini, masing-masing berasal dari Amerika Serikat dan Eropa.

Di Eropa, Eugen Ehrlich telah menempatkan dirinya sebagai orang pertama yang menuliskan kitab dengan nama sosiologi hukum. Bersama-sama dengan Kantorowicz, Ehrlich merintis perjuangan untuk merintis pendekatan sosiologi terhadap hukum di Jerman. Perjuangan ini dialamatkan sebagai suatu serangan yang hebat kepada praktik hukum secara analitis, yang pada masa itu mengusai dunia pemikiran hukum.

Ehrlich kemudian menjadi sangat terkenal dengan konsep yang mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law), sebagai lawan dari hukum perundang-undangan. Dengan konsepnya itu, pada dasarnya hendak dikatakan bahwa hukum itu tidak kita jumpai di dalam perundang-undangan, di dalam keputusan hukum, atau ilmu hukum tetapi hukum itu ditemukan dalam masyarakat sendiri.

Ehrlich berpendapat bahwa hukum itu merupakan variabel tak mandiri. Dihubungkan dengan fungsi hukum sebagai sarana kontrol sosial, hukum tidak akan melaksanakan tugasnya apabila landasan tertib sosial yang lebih luas tidak mendukungnya. Berakarnya tertib dalam masyarakat ini berakar pada penerimaan sosial dan bukannya paksaan dari negara.

Di Amerika Serikat, hal tersebut dipelopori oleh Roscou Pound, Oliver Ondel Holmes, dan Cardozo. Kelahiran sosiologi hukum di Eropa diawali dengan peperangan yang melanda benua Eropa pada abad ke-19. Pada saat itu dibelahan dunia Eropa telah tumbuh suatu cabang sosiologi yang disebut dengan sosiologi hukum. Di Amerika Serikat penelitian-penelitian pada masalah praktis dari tata tertib hukum, telah menumbuhkan ilmu hukum sosiologis. Ilmu ini merupakan suatu cabang dari ilmu hukum.

Sosiologi hukum di Eropa lebih memusatkan penyelidikan di lapangan sosiologi hukum, dengan membahas hubungan antara gejala kehidupan kelompok dengan hukum. Di Amerika, sosiologi hukum lebih dirahkan kepada penyelidikan ilmu hukum serta hubungannya dengan cara-cara menyesuaikan hubungan terib tingkah laku dalam kehidupan kelompok. Dengan kata lain, di Eropa sosiologi hukum lebih diarhakan kepada ilmu tentang kelompok, sedangkan di Amerika lebih diarahkan kepada ilmu hukum.

Roscoe Pound membentuk aliran hukum sosiologis dari Amerika Serikat, yang disebut the sociological jurisprudence. Ini adalah suatu aliran pemikiran dalam jurisprudence yang berkembang di Amerika Serikat sejak tahun 1930-an. Aliran disebut sebagai sociological karena dikembangkan dari pemikiran dasar sesorang hakim bernama Oliver W Holmes, seseorang perintis pemikiran dalam hukum, yang mengatakan bahwa sekalipun hukum itu memang benar merupakan suatu yang dihasilkan lewat proses-proses yang dapat dipertanggungjawabkan imperative-imperatif logika, nau the life of law has not been logic, its experience.

Soetandyo, menandaskan bahwa sociological jurisprudence bukanlah sociology of law. Alasannya adalah ilmu hukum pada awal mulanya adalah bagian dari ajaran filsafat moral, yang pada dasrnya hendak mengkaji soal nilai kebaikan dan keadilan tak salah bila dikatakan bahwa ilmu hukum pada awalnya adalah ilmu tentang etika terapan. Akan tetapi, menurut aliran positivisme, ilmu hukum ini menolak perbincangan soal keadilan dan etika dalam pengambilan keputusan. Bagi aliran Sociological jurisprudence, hukum merupakan suatu yang berproses secara dan cultural dan karenanya steril.

Ajaran sosiologi ini kemudian muncul untuk mengkritik dan mengkoreksi aliran Sociological jurisprudence dan sekaligus mendorng kepada kajian hukum untuk lebih mengkaji variable-variabel sosio-kultural. Berbeda dengan Sociological jurisprudence, sosiologi hukum, yang terbilang sebagai salah satu cabang khusus sosiologi, sejak awal mula telah memfokuskan perhatiannya secara khusus kepada ikhwal ketertiban social.

Kajian-kajian sosiologi hukum dalam hal ini mampu untuk memberkan konstribusi yang cukup bagi perkembangan ilmu hukum khususnya advokasi. Pembentukan sosiologi hukum sangat dipengaruhi oleh filsafat hukum, demikian menurut Satjipto Raharjo. Filsafat hukum adalah cabang filasat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum.

Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakeket yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebanaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.

 Sejarah Sosiologi Hukum di Indonesia

 Seperti halnya di Negara Negara lain munculnya sosiologi hukum di Indonesia masih tergolong , cukup baru, ilmu hukum di Indonesia datang dan di usahakan melalui kolonialisasi belanda atas negeri ini,pendidikan tinggi hukum yang boleh di pakai sebagai lambang dari kegiatan kajian hokum baru di mulai pada tahun 1942, yaitu dengan di bukanya rechtchogeschool di Jakarta yang didirikan pada tahu 1909, dengan masa belajar dengan enam tahun.

Lembaga ini belum dapat di maksudkan ke dalam kategori lembaga keilmuan,karena separuh dari masa itu masih juga di pakai untuk melakukan pendidikan menengah atau SLTP atas untuk di ketahui pendidkan menengan atas baru ada di Indonesia pada tahu 1919,(Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,S.H.,2010).

Kendati perubahan sudah mulai terjadi sejak kolonialisasi oleh belanda atas indonesia ,namun karena sempat ‘’mengadap’’ selama ratusan tahun,maka hilanglah kualitas perubahan tersebut bahkan masa di bawah penjajahan belanda sudah di sebut sebagai “zaman norma” perubahan dan keguncangan social yang kemudian berlangsung secara akumulatif,benar-benar di mulai sejak kapitulasi belanda di hadapan jepang.

Itulah saatnya bangsa Indonesia benar-benar merasakan terjadinya suatu “perubahan guncangan dalam hidupnya” keadaan tak seperti biasa ,zaman normal dan sudah lewat, (Prof.Dr.Satjipto Rahardjo: 2010). Keadaan dan perubahan yang demikian itu pada gilirannya menimbulkan dampak terhadap pemikiran mengenai hukum.

Perilaku dan dengan demikian juga prilaku hokum yang berubah sangat mempengaruhi praktik hokum di Indonesia. Apabila pada masakolonial hukum relative mampu menjadi sarana berlangsungsungnya proses-proses dalam masyarakat secara teratur ,tidak demikian keadaanya sesudah terjadi gelombang perubahan tersebut di atas,dapat dikatakan ,hokum telah kehilangan cengkramannya terhadap masyarakat.

Dalam suasana demikian itu adalah sangat logis apabila pemikiran dan studi hukum positivistis,yaitu yang mendasar pada telaah perundang undangan mengalami gugatan.pada waktu orang berpaling ke ilmu hokum dan mencari tahu bagaimana dapat terjadi perubahan seperti itu,teori-teori hukum yang positivistis tidak mau memberi jawaban atau penjelasan.

Sebuah artikel sederhana pada tahun 1971 telah mengemukakan kekurangan tersebut, yaitu tentang keterbatasan dari studi hokum normative dan diperlakukanya suatupendekatan lain Decade 70-an dapat di sebut sebagai momentum mulai berkembangnya sosiologi hukum di Indonesia, di tandai dengan munculnya tulisan –tulisan yang tergolong ke dalam studi social mengenai hukum dalam konteks social yang lebih besar,(Prof.Dr.Satjipto Rahardjo,S.H.,2010:36)

• Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum Sebagai Mata Kuliah

 Sebelum tahun 1976 di Unpad lahir suatu mahzab yang digagas oleh Mochtar Kusumaatmadja yang waktu itu sebagai Menteri Kehakiman dan Guru Besar Unpad diminta menyusun konsep hukum yang mendukung pembangunan oleh Bapenas, maka dari itu kemudian lahirlah konsep pembinaan hukum.

Konsep pembinaan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja diantaranya yaitu :
1. Hukum tidak meliputi asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses didalam mewujudkan kaedah itu dalam kenyataan.
2. Hukum adalah keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam mewujudkan berlakunya hukum.

Demikianlah pembahasan mengenai sejarah lahirnya Sosiologi Hukum.

Tidak ada komentar untuk "Sejarah Lahirnya Sosiologi Hukum"