Sosiologi Hukum: Objek Kajian, Metode dan Manfaatnya
Sosiologi Hukum merupakan satu cabang dari Sosiologi yang merupakan penerapan pendekatan Sosiologis terhadap realitas maupun masalah-masalah hukum. Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi. Oleh karena itu harus dipahami bahwa Sosiologi Hukum bukanlah suatu cabang dari studi ilmu hukum, melainkan cabang dari studi Sosiologi. Sosiologi Hukum berkembang atas dasar suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsungnya di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat (Chairuddin, 1991:30).
Sosiologi Hukum adalah bagian dari Sosiologi Jiwa manusia yang menelaah sepenuhnya realitas Sosial Hukum, dimulai dari hal-hal yang nyata dan observasi perwujudan lahiriah, di dalam kebiasaan-kebiasaan kolektif yang efektif. Sosiologi Hukum menafsirkan kebiasaan-kebiasaan ini dan perwujudan-perwujudan materi hukum berdasarkan intinya, pada saat mengilhami dan meresapi mereka, pada saat bersamaan mengubah sebagian dari antara mereka (kebiasaan dan perwujudan materi hukum).
Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali dalam karya sosiolog dan ahli hukum pada abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis dieksplorasi dalam karya seminal Max Weber dan Émile Durkheim. Tulisan-tulisan mereka tentang sosiologi hukum klasik merupakan landasan bagi seluruh kajian sosiologi hukum saat ini.
Sosiologi Hukum memulai khususnya dari pola-pola pelambang hukum tertentu sebelumnya, seperti mengorganisasi hukum, prosedur-prosedur, dan sanksi-sanksinya, sampai pada simbol-simbol smbol-simbol hukum yang sesuai, seperti kefleksibelan peraturan-peraturan dan kespontanan hukum (Johnson, 1994;64).
Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali dalam karya sosiolog dan ahli hukum pada abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis dieksplorasi dalam karya seminal Max Weber dan Émile Durkheim. Tulisan-tulisan mereka tentang sosiologi hukum klasik merupakan landasan bagi seluruh kajian sosiologi hukum saat ini.
Sosiologi Hukum memulai khususnya dari pola-pola pelambang hukum tertentu sebelumnya, seperti mengorganisasi hukum, prosedur-prosedur, dan sanksi-sanksinya, sampai pada simbol-simbol smbol-simbol hukum yang sesuai, seperti kefleksibelan peraturan-peraturan dan kespontanan hukum (Johnson, 1994;64).
Manfaat dan Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Memperkenalkan masalah-masalah hukum yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh para sarjana Ilmu Sosial, maka dalam mempelajari suatu ilmu pengetahuan, tentunya akan membawa manfaat tersendiri terkait dengan apa yang kita pahami serta kita pelajari.
Sosiologi Hukum adalah cabang dari Ilmu Pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial. Sosiologi Hukum membahas tentang hubungan antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Memperkenalkan masalah-masalah hukum yang menjadi objek penelitian yang dilakukan oleh para sarjana Ilmu Sosial, maka dalam mempelajari suatu ilmu pengetahuan, tentunya akan membawa manfaat tersendiri terkait dengan apa yang kita pahami serta kita pelajari.
Beberapa manfaat yang dapat kita peroleh dari mempelajari Sosiologi Hukum adalah sebagai berikut :
- Hasil dari kajian Sosiologi Hukum mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah serta perkembangan hukum yang ada di dalam masyarakat.
- Mampu mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta memberikan gambaran maupun alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum.
- Memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara Sosiologi dan Hukum.
- Mengetahui efektifitas hukum yang diakui, dianut maupun berlaku dalam masyarakat.
- Memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat
Tentunya manfaat yang akan didapatkan tidak serta merta datang dengan sendirinya, melainkan penggiat Sosiologi Hukum juga harus terus menggali dan mengembangkan berbagai sumber yang ada. Pada bagian tersendiri bila seorang mahasiswa hukum mempelajari Sosiologi bukanlah sesuatu yang mudah, sebab gaya berpikir Sosiologi yang konstruktif dan metodologis membuat sedikit banyak mahasiswa hukum mengeluarkan tenaga dan bekerja keras untuk memahaminya. Ada kalanya penguatan pemahaman Sosiologi di awal pembelajaran Hukum sangat diperlukan mengingat objek hukum adalah masyarakat.
Hal inipun berlaku sebaliknya ketika seorang Sosiolog harus mempelajari hukum, mereka juga harus bekerja keras untuk mampu memahami konsepsi hukum dengan segala perspektif serta logika pikir yang sangat luas untuk dipelajari. Kesimpulan kecil bahwasanya manfaat ilmu menjadi berarti ketika pemahaman yang kita miliki bisa terbagi kepada orang lain, dan mampu menjadi alat pemecahan masalah yang ada di dalam masyarakat.
- Hasil dari kajian Sosiologi Hukum mampu untuk membuka serta menambah cakrawala berpikir dalam memahami permasalah serta perkembangan hukum yang ada di dalam masyarakat.
- Mampu mengkonsepkan permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi serta memberikan gambaran maupun alternatif pemecahan sesuai dengan kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum.
- Memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara Sosiologi dan Hukum.
- Mengetahui efektifitas hukum yang diakui, dianut maupun berlaku dalam masyarakat.
- Memetakan dampak maupun konsekuensi yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat
Tentunya manfaat yang akan didapatkan tidak serta merta datang dengan sendirinya, melainkan penggiat Sosiologi Hukum juga harus terus menggali dan mengembangkan berbagai sumber yang ada. Pada bagian tersendiri bila seorang mahasiswa hukum mempelajari Sosiologi bukanlah sesuatu yang mudah, sebab gaya berpikir Sosiologi yang konstruktif dan metodologis membuat sedikit banyak mahasiswa hukum mengeluarkan tenaga dan bekerja keras untuk memahaminya. Ada kalanya penguatan pemahaman Sosiologi di awal pembelajaran Hukum sangat diperlukan mengingat objek hukum adalah masyarakat.
Hal inipun berlaku sebaliknya ketika seorang Sosiolog harus mempelajari hukum, mereka juga harus bekerja keras untuk mampu memahami konsepsi hukum dengan segala perspektif serta logika pikir yang sangat luas untuk dipelajari. Kesimpulan kecil bahwasanya manfaat ilmu menjadi berarti ketika pemahaman yang kita miliki bisa terbagi kepada orang lain, dan mampu menjadi alat pemecahan masalah yang ada di dalam masyarakat.
Purbacaraka dan Soejono Soekanto memaparkan kegunaan Sosiologi Hukum sebagai berikut:
1. Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
2. Mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat).
3. Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peraturan di dalam masyarakt (Utsman,2013:131).
J.Van Houtte. (1970) menyatakan:
1. Pendapat-pendapat yang menyatakan, bahwa kepada Sosiologi Hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. artinya, Sosiologi Hukum harus menghasilkan suatu sintesis antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana keadilan. Di dalam fungsinya itu, maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari Sosiologi Hukum, di dalam mengidentifikasikan konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
2. Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan Sosiologi Hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan (Ustman, 2013: 133).
Objek Sosiologi Hukum
Dalam masyarakat terdapat konstruksi hukum yang terjalin dari kebiasaan hingga terstruktur menjadi hukum tertulis dengan kesepakatan bahwa konsensus menjadi kekuatan kepercayaan antar individu. Hukum sendiri berdiri pada tatanan struktural dimana hukumdiciptakan untuk sebuah keteraturan atau keharmonisan dalam berkehidupan sosial masyarakat tanpa harus menunggu konsesus bersama dari individu, maka sering disebut hukum memiliki unsur pemaksa. Ketika kedua disiplin ini dipertemukan, maka harus ada persamaan wilayah bersama untuk saling mengisi, Sosiologi tidak bisa memaksa Hukum untuk melepaskan struktural dan mengikuti alur berpikir masyarakat begitu pula Hukum yang sangat mengikat dan memaksa tidak kemudian mereduksi Sosiologi untuk menciptakan pola pendekatan masyarakat yang opportunitis.
1. Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
2. Mengadakan analisis terhadap efektifitas hukum tertulis (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat).
3. Mengadakan evaluasi terhadap efektifitas hukum tertulis, misalnya mengukur berfungsinya suatu peraturan di dalam masyarakt (Utsman,2013:131).
J.Van Houtte. (1970) menyatakan:
1. Pendapat-pendapat yang menyatakan, bahwa kepada Sosiologi Hukum harus diberikan suatu fungsi yang global. artinya, Sosiologi Hukum harus menghasilkan suatu sintesis antara hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana keadilan. Di dalam fungsinya itu, maka hukum dapat memperoleh bantuan yang tidak kecil dari Sosiologi Hukum, di dalam mengidentifikasikan konteks sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
2. Pendapat-pendapat lain menyatakan, bahwa kegunaan Sosiologi Hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan (Ustman, 2013: 133).
Objek Sosiologi Hukum
Dalam masyarakat terdapat konstruksi hukum yang terjalin dari kebiasaan hingga terstruktur menjadi hukum tertulis dengan kesepakatan bahwa konsensus menjadi kekuatan kepercayaan antar individu. Hukum sendiri berdiri pada tatanan struktural dimana hukumdiciptakan untuk sebuah keteraturan atau keharmonisan dalam berkehidupan sosial masyarakat tanpa harus menunggu konsesus bersama dari individu, maka sering disebut hukum memiliki unsur pemaksa. Ketika kedua disiplin ini dipertemukan, maka harus ada persamaan wilayah bersama untuk saling mengisi, Sosiologi tidak bisa memaksa Hukum untuk melepaskan struktural dan mengikuti alur berpikir masyarakat begitu pula Hukum yang sangat mengikat dan memaksa tidak kemudian mereduksi Sosiologi untuk menciptakan pola pendekatan masyarakat yang opportunitis.
Ada hal yang bisa kita simpulkan bersama sebagai ranah bersama untuk kedua disiplin
tersebut yaitu;
1) masyarakat,
2) lembaga,
3) interaksi.
tersebut yaitu;
1) masyarakat,
2) lembaga,
3) interaksi.
Masyarakat sebagai akumulasi individu yang diikat dengan interaksi menjadi objek bersama bilamana kemudian Sosiologi berangapan bahwa masyarakatlah yang menciptakan dan menghancurkan suatu tatanan hukum, sama ketika hukum beranggapan bahwa sumber hukum selalu berasal dari masyarakat dan kembali berpulang masyarakat. Hukum yang diciptakan selalu untuk masyarakat, yang menjalani hukum tersebutpun adalah masyarakat, serta dampak yang dihasilkan tentunya akan kembali ke masyarakat. Sosiologi mencerna lembaga sosial sebagai suatu keinginan bersama dari masing- masing individu yang terlembaga dimana kemudian akan dipatuhi dan di jalani bersama apa yang telah di atur oleh lembaga tersebut, hukum melihat lembaga sosial sebagai eleman penting untuk menjadi konduksi pengawasan berjalannya hukum dalam masyarakat. Jadi sama seperti Sosiologi Hukum juga memiliki kepentingan tersendiri pada tataran lembaga- lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat.
Yang terakhir adalah interaksi, bahwasanya menjadi kebutuhan bersama pada Sosiologi maupun hukum melihat interaksi sebagai pola perilaku maupun tindakan yang memiliki arti tertentu, setiap tindakan yang memiliki arti bagi Sosiologi adalah tindakan sosial sementara setiap tindakan yang melahirkan konsekuensi bagi orang lain juga suatu tindakan hukum. Walaupun digolongkan ke dalam bilangan ilmu pengetahuan sosial, namun akhir-akhir ini hasil kajian Sosiologi Hukum tersebut mulai banyak dirujuk juga oleh para ahli hukum.
Metode Kajian Sosiologi Hukum
Karena Sosiologi Hukum adalah cabang khusus Sosiologi, maka metode kajian yang dikembangkan adalah metode yang telah dilazimkan dalam Sosiologi itu. Sebagaimana diketahui, sosiologi mencoba melihat objek-objek kajiannya dengan kacamata penglihatan deskriptif. Artinya, ia pertama-tama hanya hendak mengetahui dan memahami ihwal nyata objeknya itu, tanpa memberikan penilaian apa-apa tentang baik buruknya. Dari kacamata itu Sosiologi dan Sosiologi Hukum “hanya” akan memberikan keadaan kualitas dan/atau kuantitas objeknya sebagaimana “apa adanya”. Sosiologi hanya akan mempertanyakan apakah kualitas tertentu ada atau tak ada dalam objek yang tengah diteliti itu; dan kalau ada, berapa besarnya kuantitasnya itu? (Wignjosoebroto. 2002).
Sesungguhnya, Sosiologi Hukum berusaha juga menyelidiki pola-pola dan simbol- simbol hukum, yakni makna-makna hukum yang berlaku berdasarkan pengalaman di suatu kelompok dan dalam satu masa tertentu, dan berusaha membangun simbol-simbol itu berdasarkan sistimatika. Dengan demikian, perlu juga kiranya mengetahui apa saja yang disimbolkan, yang berarti berupaya mengamati kembali segala sesuatu yang mereka nyatakan dan menganalisa segala sesuatu yang mereka sembunyikan. Inilah tugas Sosiologi Hukum, selain itu kriteria-kriteria yang digunakan mengabstraksikan makna-makna simbol yang normatif, yang lepas sepenuhnya dari kenyataan hukum, maupun asas-asas yangmengilhami tersusunya suatu sistem bersifat khusus dari makna-makna yang dibangun oleh ilmu hukum, tidak dapat terselenggara kecuali dengan dukungan Sosiologi Hukum (Johnson, 1994;17).
***
Dikutip dari berbagai sumber