Sosiologi Hukum: Objek Kajian, Metode dan Manfaatnya

Sosiologi  Hukum  merupakan  satu  cabang  dari  Sosiologi  yang  merupakan  penerapan pendekatan Sosiologis  terhadap realitas  maupun  masalah-masalah hukum.  Beberapa ahli melihat sosiologi hukum sebagai turunan bidang sosiologi, namun ada juga yang menganggap ilmu ini sebagai bidang penelitian yang terperangkap di antara disiplin hukum dan sosiologi. Oleh karena  itu harus  dipahami  bahwa  Sosiologi  Hukum  bukanlah  suatu  cabang  dari  studi  ilmu  hukum, melainkan  cabang  dari  studi  Sosiologi.  Sosiologi  Hukum  berkembang  atas  dasar  suatu anggapan bahwa proses hukum berlangsungnya di  dalam  suatu  jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat (Chairuddin, 1991:30).


Sosiologi  Hukum  adalah  bagian  dari  Sosiologi  Jiwa  manusia  yang  menelaah sepenuhnya realitas Sosial Hukum, dimulai dari hal-hal yang nyata dan observasi perwujudan lahiriah,  di  dalam  kebiasaan-kebiasaan  kolektif  yang  efektif.  Sosiologi  Hukum  menafsirkan kebiasaan-kebiasaan  ini  dan  perwujudan-perwujudan  materi  hukum  berdasarkan  intinya, pada saat mengilhami dan meresapi mereka, pada saat bersamaan mengubah sebagian dari antara mereka (kebiasaan dan perwujudan materi hukum).

Akar sosiologi hukum dapat ditelusuri kembali dalam karya sosiolog dan ahli hukum pada abad sebelumnya. Hubungan antara hukum dan masyarakat secara sosiologis dieksplorasi dalam karya seminal Max Weber dan Émile Durkheim. Tulisan-tulisan mereka tentang sosiologi hukum klasik merupakan landasan bagi seluruh kajian sosiologi hukum saat ini.

Sosiologi  Hukum  memulai  khususnya  dari  pola-pola  pelambang  hukum  tertentu sebelumnya,  seperti  mengorganisasi  hukum,  prosedur-prosedur,  dan  sanksi-sanksinya, sampai  pada  simbol-simbol  smbol-simbol  hukum  yang  sesuai,  seperti  kefleksibelan peraturan-peraturan dan kespontanan hukum  (Johnson, 1994;64).
Manfaat dan Kegunaan Mempelajari Sosiologi Hukum

Sosiologi  Hukum  adalah  cabang  dari  Ilmu  Pengetahuan  sosial  yang  mempelajari hukum  dalam  konteks  sosial.  Sosiologi  Hukum  membahas  tentang  hubungan  antara masyarakat dan hukum; mempelajari secara analitis dan empiris pengaruh timbal balik antara hukum  dengan  gejala  sosial  lainnya.  Memperkenalkan  masalah-masalah  hukum  yang menjadi  objek  penelitian  yang  dilakukan  oleh  para  sarjana  Ilmu  Sosial,  maka  dalam mempelajari  suatu  ilmu  pengetahuan,  tentunya  akan  membawa  manfaat  tersendiri  terkait dengan apa  yang kita  pahami serta  kita  pelajari. 
Beberapa manfaat  yang  dapat  kita peroleh  dari mempelajari Sosiologi Hukum adalah sebagai berikut :
- Hasil  dari  kajian  Sosiologi  Hukum  mampu  untuk  membuka  serta  menambah cakrawala  berpikir  dalam  memahami  permasalah  serta  perkembangan  hukum yang ada di dalam masyarakat.
- Mampu  mengkonsepkan  permasalahan-permasalahan  hukum  yang terjadi  serta memberikan  gambaran  maupun  alternatif  pemecahan  sesuai  dengan  kerangka konsep dan teori yang tersaji dalam kajian-kajian teoritik Sosiologi Hukum.
- Memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu  negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara Sosiologi dan Hukum.
- Mengetahui  efektifitas  hukum  yang  diakui,  dianut  maupun  berlaku  dalam masyarakat.
- Memetakan dampak maupun konsekuensi  yang terjadi akibat penerapan hukum dalam masyarakat

Tentunya manfaat yang akan didapatkan tidak serta merta datang  dengan  sendirinya, melainkan  penggiat  Sosiologi  Hukum  juga  harus  terus  menggali  dan  mengembangkan berbagai  sumber  yang  ada.  Pada  bagian  tersendiri  bila  seorang  mahasiswa  hukum mempelajari  Sosiologi  bukanlah  sesuatu  yang  mudah,  sebab  gaya  berpikir  Sosiologi  yang konstruktif  dan  metodologis  membuat  sedikit  banyak  mahasiswa  hukum  mengeluarkan tenaga  dan  bekerja  keras  untuk  memahaminya.  Ada  kalanya  penguatan  pemahaman Sosiologi  di  awal  pembelajaran  Hukum  sangat  diperlukan  mengingat  objek  hukum  adalah masyarakat.

Hal  inipun  berlaku  sebaliknya  ketika  seorang  Sosiolog  harus  mempelajari  hukum, mereka juga harus  bekerja  keras  untuk mampu memahami  konsepsi  hukum  dengan  segala perspektif serta logika pikir  yang  sangat luas untuk dipelajari. Kesimpulan kecil  bahwasanya manfaat ilmu menjadi berarti  ketika pemahaman yang kita miliki bisa terbagi kepada orang lain, dan  mampu menjadi alat pemecahan masalah yang ada di dalam masyarakat.
Purbacaraka dan Soejono Soekanto memaparkan kegunaan Sosiologi Hukum sebagai berikut:
1. Memberikan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap hukum dalam konteks sosial.
2. Mengadakan  analisis  terhadap  efektifitas  hukum  tertulis  (bagaimana mengusahakan agar suatu undang-undang melembaga di masyarakat).
3. Mengadakan  evaluasi  terhadap  efektifitas  hukum  tertulis,  misalnya    mengukur berfungsinya suatu peraturan di dalam masyarakt (Utsman,2013:131).

J.Van Houtte. (1970) menyatakan:
1.   Pendapat-pendapat  yang  menyatakan,  bahwa  kepada  Sosiologi  Hukum  harus diberikan suatu fungsi yang global. artinya, Sosiologi Hukum harus menghasilkan suatu sintesis antara  hukum sebagai sarana organisasi sosial dan sebagai sarana keadilan. Di  dalam fungsinya itu, maka hukum  dapat memperoleh bantuan yang tidak  kecil  dari  Sosiologi  Hukum,  di  dalam  mengidentifikasikan  konteks  sosial dimana hukum tadi diharapkan berfungsi.
2.   Pendapat-pendapat lain menyatakan,  bahwa  kegunaan Sosiologi Hukum adalah justru dalam bidang penerangan dan pengkaidahan (Ustman, 2013: 133).

Objek Sosiologi Hukum

Dalam  masyarakat  terdapat  konstruksi  hukum  yang  terjalin  dari  kebiasaan  hingga terstruktur menjadi hukum tertulis dengan kesepakatan bahwa konsensus menjadi kekuatan kepercayaan  antar  individu.  Hukum  sendiri  berdiri  pada  tatanan  struktural  dimana hukumdiciptakan  untuk  sebuah  keteraturan  atau  keharmonisan  dalam  berkehidupan  sosial masyarakat  tanpa  harus  menunggu  konsesus  bersama  dari  individu,  maka  sering  disebut hukum memiliki unsur pemaksa. Ketika  kedua  disiplin  ini  dipertemukan,  maka  harus  ada  persamaan  wilayah  bersama untuk saling mengisi, Sosiologi tidak bisa memaksa Hukum untuk melepaskan struktural dan mengikuti alur berpikir masyarakat begitu pula Hukum yang sangat mengikat dan memaksa tidak kemudian  mereduksi  Sosiologi untuk  menciptakan  pola pendekatan masyarakat  yang opportunitis.
Ada hal yang bisa kita simpulkan bersama sebagai ranah bersama untuk kedua disiplin
tersebut yaitu;
1) masyarakat,
2) lembaga,
3) interaksi.
Masyarakat  sebagai  akumulasi  individu  yang  diikat  dengan  interaksi  menjadi  objek bersama bilamana kemudian Sosiologi berangapan bahwa masyarakatlah yang menciptakan dan menghancurkan suatu tatanan hukum, sama ketika hukum beranggapan bahwa sumber hukum  selalu  berasal  dari  masyarakat  dan  kembali  berpulang  masyarakat.  Hukum  yang diciptakan selalu untuk masyarakat, yang  menjalani  hukum  tersebutpun adalah masyarakat, serta dampak yang dihasilkan tentunya akan kembali ke masyarakat.  Sosiologi  mencerna  lembaga  sosial  sebagai  suatu  keinginan  bersama  dari  masing- masing individu yang terlembaga dimana kemudian akan dipatuhi dan di jalani bersama apa yang  telah  di  atur  oleh  lembaga  tersebut,  hukum  melihat  lembaga  sosial  sebagai  eleman penting  untuk  menjadi  konduksi  pengawasan  berjalannya  hukum  dalam  masyarakat.  Jadi sama seperti Sosiologi Hukum  juga  memiliki kepentingan tersendiri pada tataran lembaga- lembaga sosial yang ada di dalam masyarakat.

Yang terakhir adalah interaksi, bahwasanya menjadi kebutuhan bersama pada Sosiologi maupun hukum melihat interaksi sebagai pola  perilaku maupun tindakan yang memiliki arti tertentu, setiap  tindakan yang memiliki arti bagi  Sosiologi  adalah  tindakan sosial sementara setiap tindakan yang melahirkan konsekuensi bagi orang lain juga suatu tindakan hukum. Walaupun digolongkan ke dalam bilangan ilmu pengetahuan sosial, namun akhir-akhir ini  hasil  kajian  Sosiologi Hukum  tersebut  mulai  banyak  dirujuk  juga  oleh  para  ahli  hukum.

Metode Kajian Sosiologi Hukum
Karena Sosiologi  Hukum adalah  cabang  khusus  Sosiologi,    maka  metode  kajian yang dikembangkan  adalah  metode  yang  telah  dilazimkan  dalam  Sosiologi  itu.  Sebagaimana diketahui,  sosiologi  mencoba  melihat  objek-objek  kajiannya  dengan  kacamata  penglihatan deskriptif. Artinya,  ia pertama-tama  hanya  hendak mengetahui  dan  memahami ihwal  nyata objeknya itu, tanpa memberikan penilaian apa-apa tentang baik buruknya. Dari kacamata itu Sosiologi  dan  Sosiologi  Hukum  “hanya”  akan  memberikan  keadaan  kualitas  dan/atau kuantitas  objeknya  sebagaimana  “apa  adanya”.  Sosiologi  hanya  akan  mempertanyakan apakah kualitas tertentu ada atau tak ada dalam objek yang tengah diteliti itu; dan kalau ada, berapa besarnya kuantitasnya itu? (Wignjosoebroto. 2002).

Sesungguhnya,  Sosiologi  Hukum  berusaha  juga  menyelidiki  pola-pola  dan  simbol- simbol hukum, yakni  makna-makna  hukum  yang  berlaku  berdasarkan pengalaman di suatu kelompok  dan  dalam  satu  masa  tertentu,  dan  berusaha  membangun  simbol-simbol  itu berdasarkan  sistimatika.  Dengan  demikian,  perlu  juga  kiranya  mengetahui  apa  saja  yang disimbolkan,  yang  berarti  berupaya  mengamati  kembali  segala  sesuatu  yang  mereka nyatakan dan menganalisa segala sesuatu yang mereka  sembunyikan. Inilah tugas Sosiologi Hukum,  selain  itu  kriteria-kriteria  yang  digunakan  mengabstraksikan  makna-makna  simbol yang  normatif,  yang  lepas  sepenuhnya  dari  kenyataan  hukum,  maupun  asas-asas  yangmengilhami tersusunya suatu sistem bersifat khusus dari makna-makna yang dibangun oleh ilmu hukum, tidak dapat terselenggara kecuali dengan dukungan Sosiologi Hukum (Johnson, 1994;17).

***
Dikutip dari berbagai sumber