Syarat Pembentukan Partai Politik dam Tujuannya
Pengertian Partai Politik
Partai politik berasal dari dua kata yaitu partai dan politik. Partai merupakan sekumpulan beberapa individu yang memiliki visi, misi, dan juga tujuan yang sama satu sama lain, dan tujuan pembentukannya berkaitan erat dengan aspek politik.
Sedangkan politik adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan aspek kekuasaan yang berpusat pada negara dan masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, politik juga dapat dipahami sebagai suatu sistem kekuasan yang digunakan untuk mengatur atau mengurus kepentingan, keperluan, hingga kebaikan masyarakat secara keseluruhan.
Baca juga:
Konsep-konsep dasar Politik
Berdasarkan kedua pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa partai politik merupakan suatu bentuk dari organisasi yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan juga berkaitan erat dengan kekuasaan.
Dalam UU No. 31 Tahun 2002 sendiri juga dijelaskan mengenai pengertian dari partai politik, seperti berikut ini :
“Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilu."
Beberapa partai politik di Indonesia
Sebagai salah satu bentuk organisasi yang penting dalam penyampaian aspirasi rakyat dan juga menjadi kunci dari keikutsertaan rakyat dalam aspek politik dan pemerintahan suatu negara, maka memang sudah semestinya pembentukan partai politik harus memenuhi beberapa syarat tertentu agar fungsi partai politik tidak disalah gunakan. Termasuk juga di Indonesia, dimana pembentukan partai politik juga wajib memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah di atur.
Syarat Pembentukan Partai Politik
Berikut beberapa syarat pembentukan partai politik tersebut diantaranya yaitu:
1. Di dirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia
Syarat yang pertama bagi pembentukan partai politik adalah bahwa partai politik sendiri wajib didirikan oleh sekurang-kurangnya 50 orang warga negara Indonesia. Dimana ke 50 orang tersebut telah berusia 21 tahun dengan dibuktikan oleh akta notaris. Jadi artinya bahwa jika ada yang ingin mendirikan partai politik dan jumlah anggotanya kurang dari 50 orang warga negara Indonesia dan juga tidak berusia 21 tahun, maka partai politik tersebut tidak dapat didirikan.
2. Akta notaris memuat AD dan ART
Syarat yang kedua adalah bahwa akta notaris yang diserahkan haru memuat AD dan ART. AD sendiri merupakan anggaran dasar, sedangkan ART merupakan anggaran rumah tangga. Kedua komponen tersebut wajib ada karena berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi atau partai politik. Selain itu, pembentukan partai politik juga wajib menyertakan daftar kepengurusan tingkat nasional.
3. Didaftarkan pada Departemen Kehakiman.
Selain syarat diatas, pembentukan partai politik juga diwajibkan untuk mendaftarkan pada Departemen Kehakiman, dimana dalam ketentuan ini juga terdapat syarat lainnya yang juga wajib di penuhi.
Beberapa ketentuannya antara lain yaitu:
1. Pembentukan partai politik harus memiliki akta notaris pendirian partai politik yang telah disesuaikan dengan UUD 1945 dan juga peraturan perundang-undangan uang lainnya yang berlaku di Indonesia.
2. Memiliki kepengurusan sekurang-kurangnya 50% dari jumlah provinsi, dan juga 50% dari jumlah kabupaten maupun kota, serta yang terakhir adalah 25% dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten maupun kota tersebut.
3 Partai politik juga wajib memiliki nama, lambang, dan juga tanda gambar yang berbeda atau tidak sama dengan keseluruhan nama, lambang, maupun tanda gambar dari partai politik lainnya yang ada di Indonesia.
4. Memiliki Kantor yang tetap juga menjadi syarat pembentukan partai politik saat akan didaftarkan pada Departemen Kehakiman.
Tujuan Partai Politik
Pembentukan partai politik memang tidak hanya semata-mata menjadi suatu sarana dalam penyampaian aspirasi rakyat saja, tetapi juga terdapat beberapa tujuan penting lainnya.
Beberapa tujuan partai politik tersebut diantaranya yaitu:
1. Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
Salah satu contoh peranan partai politikadalah untuk membantu mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, dimana cita-cita tersebut telah tertulis jelas dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Mewujudkan demokrasi Pancasila
Pertai politik juga bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan kehidupan demokrasi Pancasila di Indonesia, dimana dilakukan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan juga negara kesatuan Indonesia.
Demikian pembahasan mengenai syarat pembentukan partai politik dan tujuannya.