Materi Lengkap Pengendalian Sosial
Peraturan merupakan ketentuan yang berlaku di masyarakat yang berisi hal-hal mengenai hak dan kewajiban setiap anggota. Peraturan biasanya dilengkapi sanksi sebagai kekuatan untuk memaksa.
Sayangnya, sebagian orang bersikap apriori terhadap peraturan setelah melihat banyak anggota masyarakat yang melanggarnya, secara sengaja atau tidak. Bukan alasan kuantitatif yang mendasari sikap apriori ini, tetapi karena orang tersebut tidak yakin pada mekanisme penegakan peraturan.
Razia contoh pengendalian sosial yang dilakukan oleh Polisi. (landakviral.com)
Peranturan di masyarakat perlu ditegakkan hubungannya dengan nilai, norma, dan pranata sosial. Hukum di masyarakat harus tegak dan adil, KKN harus diberantas, dan segala bentuk perjudian harus dihilangkan.
Pengertian Pengendalian Sosial
Menurut Peter L. Berger (1978) pengendalian sosial merupakan berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Selain itu, Joseph S. Roucek seperti yang dikutip oleh Soerjono Soekanto (1989), mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah proses baik terencana maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa semua warga masyarakat agar mematuhi kaidah sosial yang berlaku.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Pengertian pengendalian sosial tersebut mencakup segala proses, baik yang direncanakan atau tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Beberapa contoh usaha pengendalian sosial sebagai berikut.
1. Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya, misalnya: orang tua mendidik anak-anaknya agar menyesuaikan diri terhadap kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku.
Tujuan Pengendalian Sosial dan Sifatnya
Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat atau bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan.
Berdasarkan sifatnya menurut Haryanto pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau represif atau bahkan kedua-duanya.
a. Preventif merupakan suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Usaha-usaha preventif, misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal, teguran, dan seterusnya.
b. Represif merupakan usaha pencegahan yang bertujuan untuk dapat mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha represif berwujud hukuman, sanksi terhadap warga masyarakat yang melanggar dari kaidah-kaidah yang berlaku, dapat melalui ajaran agama. Agama yang mewajibkan bagi para pemeluknya taat dan patuh terhadap hukum-hukum agama.
Alat Pengendalian Sosial
Masyarakat menginginkan tercapainya ketertiban sosial agar aktivitas hidupnya berlangsung dengan lancar. Menyadari adanya berbagai kepentingan individu, maka peluang terjadinya perilaku menyimpang sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan berbagai alat pengendalian sosial, antara lain sebagai berikut.
a. Cemoohan atau Ejekan
Masyarakat akan mencemooh atau mengejek individu atau kelompok yang melakukan penyimpangan. Adakalanya cemoohan justru merupakan hukuman yang sangat berat bagi si pelaku penyimpangan, bahkan dapat lebih menyakitkan dibandingkan dengan hukuman fisik. Bisa jadi akibat yang ditimbulkan juga dirasakan oleh keluarga dan kerabat, atau kelompoknya.
b. Desas-Desus atau Gosip
Desas-desus dapat menyebabkan rasa malu bagi yang digosipkan. Gosip biasanya terjadi karena kritik yang disampaikan tidak dapat dikomunikasikan. Gosip yang benar justru sering mengena, artinya orang yang digosipkan menjadi sadar atas perbuatan menyimpangnya dan kembali kepada nilai-nilai serta norma yang berlaku.
c. Pendidikan Pendidikan, baik yang dilakukan di rumah, di sekolah, maupun di masyarakat merupakan salah satu cara pengendalian sosial yang telah melembaga di masyarakat. Melalui pendidikan, warga masyarakat dibimbing untuk mematuhi nilai dan norma masyarakat sehingga tidak melakukan perilaku menyimpang.
d. Ostrasisme
Ostrasisme menunjuk pada tindakan membiarkan seseorang hidup dan bekerja dalam kelompok itu, tetapi tidak seorang pun berbicara dengannya, bahkan ditegur pun tidak. Orang yang menerima perilaku seperti ini adalah orangorang yang berperilaku menyimpang dari nilainilai dan norma-norma kelompok atau masyarakat. Orang yang menerima perlakuan ostrasisme merasa sangat tidak enak dan menderita. Keberadaannya dalam masyarakat dianggap tidak ada. Dengan demikian, diharapkan yang bersangkutan sadar dan kembali mematuhi nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku.
e. Fraudulens
Fraudulens merupakan bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapat pada anak kecil. Misalnya, jika dua orang anak kecil bertengkar, mereka akan saling mengancam bahwa ia mempunyai kakak yang dapat mengalahkan lawan bertengkarnya. Inilah yang di dalam masyarakat disebut sebagai beking. Sebenarnya orang dewasa pun sering juga melakukan hal ini, dengan harapan lawan tidak berani menghadapinya.
f. Teguran
Teguran merupakan cara pengendalian sosial melalui perkataan atau tulisan secara langsung. Seorang siswa yang menyontek pada waktu ulangan akan ditegur oleh guru. Teguran dilakukan agar pelaku perilaku menyimpang segera menyadari kekeliruannya dan memperbaiki dirinya.
g. Agama
Agama memberikan pedoman kepada para pemeluknya tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Ajaran agama lebih tertanam pada sanubari setiap pemeluknya sehingga agama merupakan alat pengendalian sosial yang sangat handal. Pelaku penyimpangan akan terbebani oleh perasaan berdosa, dan dosa itu hanya akan terampunkan dengan cara bertobat.
h. Intimidasi
Intimidasi merupakan cara pengendalian sosial yang dilakukan dengan paksaan, biasanya dengan cara mengancam atau menakutnakuti. Aparat penegak hukum sering menggunakan cara ini untuk mengorek keterangan dari orang yang dimintai keterangannya.
i. Kekerasan
Fisik Kekerasan fisik yang digunakan untuk mengendalikan perilaku seseorang antara lain memukul, menampar, dan melukai. Kekerasan fisik mencerminkan ketidaksabaran seseorang dalam menangani suatu masalah, termasuk masalah perilaku menyimpang.
j. Hukum
Hukum merupakan alat pengendalian sosial yang secara nyata memberikan sanksi terhadap pelaku penyimpangan. Adanya aturan hukum yang jelas dengan sanksi yang tegas, dapat mengendalikan setiap anggota masyarakat terhadap pelanggaran nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.
Agen Pengendalian Sosial Terdapat beberapa agen pengendalian sosial yang akan menegakkan aturan dalam masyarakat. Dalam setiap agen terdapat petugas yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan orang atau kelompok yang menyimpang dari aturan, serta menyadarkannya agar bertindak sesuai dengan norma sosial.
1. Polisi
Polisi merupakan aparat negara yang mempunyai tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban tersebut, polisi mengendalikan atau mengawasi perilaku masyarakat agar tidak menyimpang atau melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Polisi mempunyai wewenang untuk menangkap dan menahan seseorang yang melanggar hukum.
Peranan polisi memang sangat penting dalam suatu masyarakat. Jika tidak ada polisi atau polisinya lemah, maka akan sangat sulit menciptakan suatu keadaan masyarakat yang tertib, karena pelanggaran hukum mungkin terjadi di mana-mana. Dengan adanya polisi, warga masyarakat menjadi takut melakukan pelanggaran hukum. Polisi pun mempunyai kekuasaan yang memaksa agar masyarakat mau mematuhi hukum.
2. Pengadilan
Pengadilan yaitu lembaga milik negara yang mempunyai wewenang untuk mengadili perkara dan menjatuhkan hukuman kepada warga masyarakat yang melanggar hukum. Lembaga pengadilan yang ada di Indonesia, meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Hakim-hakim di pengadilan akan memutuskan apakah seorang tersangka pelanggar hukum bersalah atau tidak.
Jika seseorang dinyatakan bersalah, maka akan menerima sanksi hukuman. Hukuman tersebut bervariasi berdasarkan atas berat ringannya pelanggaran hukum yang dilakukan.
Misalnya: hukuman administratif, hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda, dan lain-lain. Dengan adanya hukuman dari pengadilan, maka setiap anggota masyarakat dipaksa untuk kembali mematuhi nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
3. Sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Guru berkewajiban mendidik dan mengajar para siswa. Mendidik lebih intensif daripada mengajar. Ketika mendidik para siswa, guru akan menanamkan nilai dan norma sosial yang akan membangun kepribadian para siswa. Hal ini mesti dilakukan agar para siswa bisa menjadi individu beradab.
Upaya tersebut ditempuh dengan memberikan contoh, memberi nasihat, memberi teguran, bahkan menghukum para siswa yang melanggar norma.
4. Keluarga
Keluarga dapat berperan sebagai pranata pengendalian sosial bagi anakanak. Peranan keluarga dalam pengendalian sosial sangat besar, sebab lingkungan keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi anakanak untuk belajar hidup sosial, termasuk mengenal nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
5. Pengadilan Adat
Pengadilan adat merupakan suatu lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat-istiadat. Lembaga adat bertugas untuk mengawasi atau mengendalikan warga yang melanggar norma adat. Hukuman bagi para pelanggar norma adat dapat berupa denda atau diusir dari lingkungan masyarakat adat yang bersangkutan.
6. Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah para pemimpin masyarakat, baik formal maupun informal. Mereka ditokohkan karena memiliki pengaruh atau wibawa atau kharisma di hadapan masyarakatnya. Para tokoh masyarakat dapat melakukan peranan pengendalian sosial terhadap warga masyarakatnya. Misalnya dengan cara mendidik, menasihati, membimbing, membina, menegur, dan sebagainya, agar warga masyarakatnya mematuhi nilai-nilai dan norma yang berlaku.
7. Media Massa
Media massa efektif juga untuk mengendalikan kehidupan sosial masyarakat. Apalagi media massa memiliki cakupan luas, sehingga dapat mengontrol perilaku para pemimpin dan warga masyarakat. Media massa dapat pula membentuk opini publik sehingga memengaruhi sikap dan pendapat warga masyarakat tentang sesuatu hal.
8. Mahasiswa
Mahasiswa sering disebut sebagai pelaku pengendalian sosial. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut para pemimpin dan pejabat pemerintah yang melanggar norma-norma hukum sehingga merugikan rakyat dan negara adalah salah satu contoh pengendalian sosial.
**
Sumber Rerefensi:
Joko Sri Sukardi, Arif Rohman. 2009. Sosiologi : Kelas X untuk SMA / MA / oleh . Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Ruswanto. 2009. Sosiologi : SMA / MA Kelas X. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Sayangnya, sebagian orang bersikap apriori terhadap peraturan setelah melihat banyak anggota masyarakat yang melanggarnya, secara sengaja atau tidak. Bukan alasan kuantitatif yang mendasari sikap apriori ini, tetapi karena orang tersebut tidak yakin pada mekanisme penegakan peraturan.
Razia contoh pengendalian sosial yang dilakukan oleh Polisi. (landakviral.com)
Peranturan di masyarakat perlu ditegakkan hubungannya dengan nilai, norma, dan pranata sosial. Hukum di masyarakat harus tegak dan adil, KKN harus diberantas, dan segala bentuk perjudian harus dihilangkan.
Pengertian Pengendalian Sosial
Menurut Peter L. Berger (1978) pengendalian sosial merupakan berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Selain itu, Joseph S. Roucek seperti yang dikutip oleh Soerjono Soekanto (1989), mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah proses baik terencana maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak, bahkan memaksa semua warga masyarakat agar mematuhi kaidah sosial yang berlaku.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial adalah cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Pengertian pengendalian sosial tersebut mencakup segala proses, baik yang direncanakan atau tidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat untuk mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku. Beberapa contoh usaha pengendalian sosial sebagai berikut.
1. Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap individu lainnya, misalnya: orang tua mendidik anak-anaknya agar menyesuaikan diri terhadap kaidah-kaidah dan nilai-nilai yang berlaku.
Tujuan Pengendalian Sosial dan Sifatnya
Pengendalian sosial bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan dalam masyarakat atau bertujuan untuk mencapai keadaan damai melalui keserasian antara kepastian dengan keadilan.
Berdasarkan sifatnya menurut Haryanto pengendalian sosial dapat bersifat preventif atau represif atau bahkan kedua-duanya.
a. Preventif merupakan suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Usaha-usaha preventif, misalnya dijalankan melalui proses sosialisasi, pendidikan formal dan informal, teguran, dan seterusnya.
b. Represif merupakan usaha pencegahan yang bertujuan untuk dapat mengembalikan keserasian yang pernah mengalami gangguan. Usaha represif berwujud hukuman, sanksi terhadap warga masyarakat yang melanggar dari kaidah-kaidah yang berlaku, dapat melalui ajaran agama. Agama yang mewajibkan bagi para pemeluknya taat dan patuh terhadap hukum-hukum agama.
Alat Pengendalian Sosial
Masyarakat menginginkan tercapainya ketertiban sosial agar aktivitas hidupnya berlangsung dengan lancar. Menyadari adanya berbagai kepentingan individu, maka peluang terjadinya perilaku menyimpang sangat besar. Oleh karena itu, masyarakat membutuhkan berbagai alat pengendalian sosial, antara lain sebagai berikut.
a. Cemoohan atau Ejekan
Masyarakat akan mencemooh atau mengejek individu atau kelompok yang melakukan penyimpangan. Adakalanya cemoohan justru merupakan hukuman yang sangat berat bagi si pelaku penyimpangan, bahkan dapat lebih menyakitkan dibandingkan dengan hukuman fisik. Bisa jadi akibat yang ditimbulkan juga dirasakan oleh keluarga dan kerabat, atau kelompoknya.
b. Desas-Desus atau Gosip
Desas-desus dapat menyebabkan rasa malu bagi yang digosipkan. Gosip biasanya terjadi karena kritik yang disampaikan tidak dapat dikomunikasikan. Gosip yang benar justru sering mengena, artinya orang yang digosipkan menjadi sadar atas perbuatan menyimpangnya dan kembali kepada nilai-nilai serta norma yang berlaku.
c. Pendidikan Pendidikan, baik yang dilakukan di rumah, di sekolah, maupun di masyarakat merupakan salah satu cara pengendalian sosial yang telah melembaga di masyarakat. Melalui pendidikan, warga masyarakat dibimbing untuk mematuhi nilai dan norma masyarakat sehingga tidak melakukan perilaku menyimpang.
d. Ostrasisme
Ostrasisme menunjuk pada tindakan membiarkan seseorang hidup dan bekerja dalam kelompok itu, tetapi tidak seorang pun berbicara dengannya, bahkan ditegur pun tidak. Orang yang menerima perilaku seperti ini adalah orangorang yang berperilaku menyimpang dari nilainilai dan norma-norma kelompok atau masyarakat. Orang yang menerima perlakuan ostrasisme merasa sangat tidak enak dan menderita. Keberadaannya dalam masyarakat dianggap tidak ada. Dengan demikian, diharapkan yang bersangkutan sadar dan kembali mematuhi nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku.
e. Fraudulens
Fraudulens merupakan bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapat pada anak kecil. Misalnya, jika dua orang anak kecil bertengkar, mereka akan saling mengancam bahwa ia mempunyai kakak yang dapat mengalahkan lawan bertengkarnya. Inilah yang di dalam masyarakat disebut sebagai beking. Sebenarnya orang dewasa pun sering juga melakukan hal ini, dengan harapan lawan tidak berani menghadapinya.
f. Teguran
Teguran merupakan cara pengendalian sosial melalui perkataan atau tulisan secara langsung. Seorang siswa yang menyontek pada waktu ulangan akan ditegur oleh guru. Teguran dilakukan agar pelaku perilaku menyimpang segera menyadari kekeliruannya dan memperbaiki dirinya.
g. Agama
Agama memberikan pedoman kepada para pemeluknya tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan. Ajaran agama lebih tertanam pada sanubari setiap pemeluknya sehingga agama merupakan alat pengendalian sosial yang sangat handal. Pelaku penyimpangan akan terbebani oleh perasaan berdosa, dan dosa itu hanya akan terampunkan dengan cara bertobat.
h. Intimidasi
Intimidasi merupakan cara pengendalian sosial yang dilakukan dengan paksaan, biasanya dengan cara mengancam atau menakutnakuti. Aparat penegak hukum sering menggunakan cara ini untuk mengorek keterangan dari orang yang dimintai keterangannya.
i. Kekerasan
Fisik Kekerasan fisik yang digunakan untuk mengendalikan perilaku seseorang antara lain memukul, menampar, dan melukai. Kekerasan fisik mencerminkan ketidaksabaran seseorang dalam menangani suatu masalah, termasuk masalah perilaku menyimpang.
j. Hukum
Hukum merupakan alat pengendalian sosial yang secara nyata memberikan sanksi terhadap pelaku penyimpangan. Adanya aturan hukum yang jelas dengan sanksi yang tegas, dapat mengendalikan setiap anggota masyarakat terhadap pelanggaran nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.
Agen Pengendalian Sosial Terdapat beberapa agen pengendalian sosial yang akan menegakkan aturan dalam masyarakat. Dalam setiap agen terdapat petugas yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengendalikan orang atau kelompok yang menyimpang dari aturan, serta menyadarkannya agar bertindak sesuai dengan norma sosial.
1. Polisi
Polisi merupakan aparat negara yang mempunyai tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban tersebut, polisi mengendalikan atau mengawasi perilaku masyarakat agar tidak menyimpang atau melanggar norma-norma hukum yang berlaku. Polisi mempunyai wewenang untuk menangkap dan menahan seseorang yang melanggar hukum.
Peranan polisi memang sangat penting dalam suatu masyarakat. Jika tidak ada polisi atau polisinya lemah, maka akan sangat sulit menciptakan suatu keadaan masyarakat yang tertib, karena pelanggaran hukum mungkin terjadi di mana-mana. Dengan adanya polisi, warga masyarakat menjadi takut melakukan pelanggaran hukum. Polisi pun mempunyai kekuasaan yang memaksa agar masyarakat mau mematuhi hukum.
2. Pengadilan
Pengadilan yaitu lembaga milik negara yang mempunyai wewenang untuk mengadili perkara dan menjatuhkan hukuman kepada warga masyarakat yang melanggar hukum. Lembaga pengadilan yang ada di Indonesia, meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Hakim-hakim di pengadilan akan memutuskan apakah seorang tersangka pelanggar hukum bersalah atau tidak.
Jika seseorang dinyatakan bersalah, maka akan menerima sanksi hukuman. Hukuman tersebut bervariasi berdasarkan atas berat ringannya pelanggaran hukum yang dilakukan.
Misalnya: hukuman administratif, hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda, dan lain-lain. Dengan adanya hukuman dari pengadilan, maka setiap anggota masyarakat dipaksa untuk kembali mematuhi nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
3. Sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal. Guru berkewajiban mendidik dan mengajar para siswa. Mendidik lebih intensif daripada mengajar. Ketika mendidik para siswa, guru akan menanamkan nilai dan norma sosial yang akan membangun kepribadian para siswa. Hal ini mesti dilakukan agar para siswa bisa menjadi individu beradab.
Upaya tersebut ditempuh dengan memberikan contoh, memberi nasihat, memberi teguran, bahkan menghukum para siswa yang melanggar norma.
4. Keluarga
Keluarga dapat berperan sebagai pranata pengendalian sosial bagi anakanak. Peranan keluarga dalam pengendalian sosial sangat besar, sebab lingkungan keluarga merupakan tempat pertama dan utama bagi anakanak untuk belajar hidup sosial, termasuk mengenal nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
5. Pengadilan Adat
Pengadilan adat merupakan suatu lembaga yang terdapat pada masyarakat yang masih kuat memegang adat-istiadat. Lembaga adat bertugas untuk mengawasi atau mengendalikan warga yang melanggar norma adat. Hukuman bagi para pelanggar norma adat dapat berupa denda atau diusir dari lingkungan masyarakat adat yang bersangkutan.
6. Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah para pemimpin masyarakat, baik formal maupun informal. Mereka ditokohkan karena memiliki pengaruh atau wibawa atau kharisma di hadapan masyarakatnya. Para tokoh masyarakat dapat melakukan peranan pengendalian sosial terhadap warga masyarakatnya. Misalnya dengan cara mendidik, menasihati, membimbing, membina, menegur, dan sebagainya, agar warga masyarakatnya mematuhi nilai-nilai dan norma yang berlaku.
7. Media Massa
Media massa efektif juga untuk mengendalikan kehidupan sosial masyarakat. Apalagi media massa memiliki cakupan luas, sehingga dapat mengontrol perilaku para pemimpin dan warga masyarakat. Media massa dapat pula membentuk opini publik sehingga memengaruhi sikap dan pendapat warga masyarakat tentang sesuatu hal.
8. Mahasiswa
Mahasiswa sering disebut sebagai pelaku pengendalian sosial. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut para pemimpin dan pejabat pemerintah yang melanggar norma-norma hukum sehingga merugikan rakyat dan negara adalah salah satu contoh pengendalian sosial.
**
Sumber Rerefensi:
Joko Sri Sukardi, Arif Rohman. 2009. Sosiologi : Kelas X untuk SMA / MA / oleh . Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Ruswanto. 2009. Sosiologi : SMA / MA Kelas X. Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.
Tidak ada komentar untuk "Materi Lengkap Pengendalian Sosial"
Posting Komentar