Makalah Tentang Adat Pernikahan di Aceh

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Aceh adalah sebuah bangsa yang sudah ada sejak 2.500 tahun yang lalu dan sudah dikenal sejak abad ke-5 M dengan kerajaan Poli yang berada di pantai Sigli (Aceh Pidie) , Aceh adalah bangsa yang unik yang terdiri dari multikultur suku dan bahasa serta budaya, Aceh adalah negeri yang penuh julukan. Aceh negeri serambi mekkah, Aceh negeri tanah rencong, Aceh negeri syariat Islam, Aceh negeri sejuta warung kopi dan sebagainya.

Menurut salah satu sumber dikalangan peneliti sejarah dan antropologi seperti yang saya kutip dari Cakradonya, bahwa asal usul Bangsa Aceh berasal dari suku Mantee yang hidup di rimba raya Aceh yang memiliki ciri-ciri postur tubuh agak kecil dibandingkan dengan orang Aceh sekarang. menurut prakiraan suku mantee ini mempunyai hubungan terkait dengan suku bangsa Mantera di Malaka yang merupakan bagian dari bangsa Monk Khmer dari hindia belakang.Seprti anda lihat persamaan yang ada dalam jiwa-jiwa orang Aceh dengan orang Khmer yaitu semangat dan api revolusi yang menyala-nyala.

Kembali pada sejarah masa lalu disini kita lihat Pengaruh pertama terhadap bangsa Aceh datang dari bangsa India yang membawa ajaran Hindu dan Budha masuk ke Aceh sekitar 2.500 tahun yang lalu, bangsa India telah membuat perkampungan di Aceh, mereka datang melalui pesisir pantai utara Aceh. Sangat beranekaragamnya sumber-sumber yang mengingat pelabuhan-pelabuhan dagang itu, dimana diperoleh informasi dari Cina, Arab, India, bahkan Eropa, adalah bukti yang cukup kuat bahwa tempat itu memang dari dahulu kala sudah merupakan persimpangan internasional yang sangat strategis di apit oleh samudera hindia dan selat malaka.

Dalam perjalanan sejarah seperti kita ketahui sekitar tahun 500 Masehi di Aceh telah berdiri satu kerajaan yang di kenal internasional yang bernamakerajaan Poli, kerajaan Poli ini berada di pantai Sigli, Aceh Pidie dan Dan pada akhir abad 13 tercatat bahwa kerajaan Samudera pasai yang didirikan oleh Meurah Silo yang kemudian bergelar Sultan Malikus Saleh hingga Sulthan Ali Mughayat Syah Seorang raja Aceh yang lebih lihai dan beruntung dari raja-raja sebelumnya, berhasil memproklamirkan KERAJAAN ACEH DARUSSALAM pada hari Kamis, 21 Dzulqaidah 916 H atau 20 Februari 1511 (menurut salah satu sumber sang sulthan sudah berkuasa mulai tahun 1496) dan Aceh menjadi salah satu dari SUKU ADI DAYA dikawasannya yang merupakan salah satu dari lima kerajaan Islam terbesar di dunia pada masa itu dan Aceh mencapai puncak kejayaan yang gilang gemilang di jaman keemasan Sulthan Iskandar Muda. Sejarah Kerajaan Aceh Darussalm terukir selama 407 tahun dibumi Ilahi ini yang berakhir dimasa sulthan Muhammad Daud Syah pada tahun 1903.

Aceh sepanjang sejarah seindah lukisan dalam kanvas lukisan Sayed Dahlan Al Habsyi kini hanyalah sebuah provinsi yang menjadi salah satu selir dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.2    Rumusan Masalah
    Adapun rumusan masalah yang akan di bahas pada Bab pembahasan adalah:
    1. Bagaimana proses pernikahan di daerah NAD?
    2. Bagaimana kondisi ibu hamil di daerah NAD?
    3. Bagaimana proses persalinan di daerah NAD?
    4. Bagaimana aspek ibu nifas di daerah NAD?
    5. Bagaimana aspek Bayi Baru Lahir di daerah NAD?

1.3 Tujuan Penulisan
    1. Agar mahasiswa dapat menambah wawasan dan mengenal lebih dalam lagi tentang proses pernikahan di daerah NAD.
    2. Diharapkan mahasiswa dapat mengetahui kondisi ibu hamil yang ada di daerah NAD.
    3. Mengetahui proses persalinan di daerah NAD.
    4. Mengetahui aspek ibu nifas di daerah NAD.
    5. Mengetahui aspek BBL di daerah NAD.

1.4    Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode literature atau studi kepustakaan yakni dengan mengumpulkan berbagai sumber yang relevan dengan pembahasan baik dari buku-buku, fotocopy, maupun media lain yang sekiranya mendukung.

1.5 Sistematika Penulisan

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
1.4 Metode Penulisan
1.5 Sistematika Penulisan

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Aspek Pernikahan
     2.2 Aspek Kehamilan
     2.3 Aspek Persalinan
     2.4 Aspek Masa Nifas
2.5 Aspek BBL
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Aspek Pernikahan

2.1.1 Tahapan Melamar (Ba Ranub)

Untuk mencarikan jodoh bagi anak lelaki yang sudah dianggap dewasa maka pihak keluarga akan mengirim seorang yang bijak dalam berbicara (disebut theulangke) untuk mengurusi perjodohan ini. Jika theulangke telah mendapatkan gadis yang dimaksud maka terlabih dahulu dia akan meninjau status sang gadis. Jika belum ada yang punya, maka dia akan menyampaikan maksud melamar gadis itu.

Pada hari yang telah di sepakati datanglah rombongan orang-orang yang dituakan dari pihak pria ke rumah orang tua gadis dengan membawa sirih sebagai penguat ikatan berikut isinya seperti gambe, pineung reuk, gapu, cengkih, pisang raja, kain atau baju serta penganan khas Aceh. Setelah acara lamaran iini selesai, pihak pria akan mohon pamit untuk pulang dan keluarga pihak wanita meminta waktu untuk bermusyawarah dengan anak gadisnya mengenai diterima-tidaknya lamaran tersebut.

2.1.2 Tahapan Pertunangan (Jakba Tanda)

Bila lamaran diterima, keluarga pihak pria akan datang kembali untuk melakukan peukeong haba yaitu membicarakan kapan hari perkawinan akan dilangsungkan, termasuk menetapkan berapa besar uang mahar (disebut jeunamee) yang diminta dan beberapa banyak tamu yang akan diundang. Biasanya pada acara ini sekaligus diadakan upacara pertunangan (disebut jakba tanda). acara ini pihak pria akan mengantarkan berbagai makanan khas daerah Aceh, buleukat kuneeng dengan tumphou, aneka buah-buahan, seperangkat pakaian wanita dan perhiasan yang disesuaikan dengan kemampuan keluarga pria. Namun bila ikatan ini putus ditengah jalan yang disebabkan oleh pihak pria yang memutuskan maka tanda emas tersebut akan dianggap hilang. Tetapi kalau penyebabnya adalah pihak wanita maka tanda emas tersebut harus dikembalikan sebesar dua kali lipat.

2.1.3 Persiapan Menjelang Perkawinan

Seminggu menjelang akad nikah, masyarakat aceh secara bergotong royong akan mempersiapkan acara pesta perkawinan. Mereka memulainya dengan membuat tenda serta membawa berbagai perlengkapan atau peralatan yang nantinya dipakai pada saat upacara perkawinan. Adapun calon pengantin wanita sebelumnya akan menjalani ritual perawatan tubuh dan wajah serta melakukan tradisi pingitan. Selama masa persiapan ini pula, sang gadis akan dibimbing mengenai cara hidup berumah tangga serta diingatkan agar tekun mengaji. Selain itu akan dialksanakan tradisi potong gigi (disebut gohgigu) yang bertujuan untuk meratakan gigi dengancara dikikir. Agar gigi sang calon pengantin terlihat kuat akan digunakan tempurung batok kelapa yang dibakar lalu cairan hitam yang keluar dari batok tersebut ditempelkan pada bagian gigi. Setelah itu calon pengantin melanjutkan dengan perawatan luluran dan mandi uap.

Selain tradisi merawat tubuh, calon pengantin wanita akan melakukan upacara kruet andam yaitu mengerit anak rambut atau bulu-bulu halus yang tumbuh agar tampak lebih bersih lalu dilanjutkan dengan pemakaian daun pacar (disebut bohgaca) yang akan menghiasi kedua tangan calon pengantin. Daun pacar ini akan dipakaikan beberapa kali sampai menghasilkan warna merah yang terlihat alami.

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan mengadakan pengajian dan khataman AlQuran oleh calon pengantin wanita yang selanjutnya disebut calon dara baro (CBD). Sesudahnya, dengan pakaian khusus, CBD mempersiapkan dirinya untuk melakukan acara siraman (disebut seumano pucok) dan didudukan pad asebuah tikaduk meukasap. Dalam acara ini akan terlihat beberapa orang ibu akan mengelilingi CBD sambil menari-nari dan membawa syair yang bertujuan untuk memberikan nasihat kepada CBD. Pada saat upacara siraman berlangsung, CBD akan langsung disambut lalu dipangku oleh nye’wanya atau saudara perempuan dari pihak orang tuanya. Kemudian satu persatu anggota keluarga yang dituakan akan memberikan air siraman yang telah diberikan beberapa jenis bunga-bungaan tertentu dan ditempatkan pada meundam atau wadah yang telah dilapisi dengan kain warna berbeda-beda yang disesuaikan dengan silsilah keluarga.

2.1.4 Upacara Akad Nikah dan Antar Linto
Pada hari H yang telah ditentukan, akan dilakukan secara antar linto (mengantar pengantin pria). Namun sebelum berangkat kerumah keluarga CBD, calon pengantin pria yang disebut calon linto baro(CLB) menyempatkan diri untuk terlebih dahulu meminta ijin dan memohon doa restu pada orang tuanya. Setelah itu CLB disertai rombongan pergi untuk melaksanakan akad nikah sambil membawa mas kawin yang diminta dan seperangkat alat solat serta bingkisan yang diperuntukan bagi CDB.

Sementara itu sambil menunggu rombongan CLB tiba hingga acara ijab Kabul selesai dilakukan, CDB hanya diperbolehkan menunggu di kamarnya. Selain itu juga hanya orang tua serta kerabat dekat saja yang akan menerima rombongan CLB. Saat akad nikah berlangsung, ibu dari pengantin pria tidak diperkenankan hadir tetapi dengan berubahnya waktu kebiasaan ini dihilangkan sehingga ibu pengantin pria bisa hadir saat ijab kabul. Keberadaan sang ibu juga diharapkan saat menghadiri acara jamuan besan yang akan diadakan oleh pihak keluarga wanita. Setelah ijab kabul selesai dilaksanakan, keluarga CLB akan menyerahkan jeunamee yaitu mas kawin berupa sekapur sirih, seperangkat kain adat dan paun yakni uang emas kuno seberat 100 gram. Setelah itu dilakukan acara menjamu besan dan seleunbu linto/dara baro yakin acara suap-suapan di antara kedua pengantin. Makna dari acara ini adalah agar keduanya dapat seiring sejalan ketika menjalani biduk rumah tangga.

2.1.5 Upacara Peusijeuk
Yaitu dengan melakukan upacara tepung tawar, memberi dan menerima restu dengan cara memerciki pengantin dengan air yang keluar dari daun seunikeuk, akar naleung sambo, maneekmano, onseukee pulut, ongaca dan lain sebagainya minimal harus ada tiga yang pakai. Acara ini dilakukan oleh beberapa orang yang dituakan(sesepuh) sekurangnya lima orang. Tetapi saat ini bagi masyarakat Aceh kebanyakan ada anggapan bahwa acara ini tidak perlu dilakukan lagi karena dikhawatirkan dicap meniru kebudayaan Hindu. Tetapi dikalangan ureungchik (orang yang sudah tua dan sepuh) budaya seperti ini merupakan tata cara adat yang mutlak dilaksanakan dalam upacara perkawinan. Namun kesemuanya tentu akan berpulang lagi kepada pihak keluarga selaku pihak penyelenggara, apakah tradisi seperti ini masih perlu dilestarikan atau tidak kepada generasi seterusnya.

2.2 Aspek Kehamilan

Ketika seorang wanita hamil, keluarga biasanya berpartisipasi menyelenggarkan upacara selamatan untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT dengan mengharapkan keselamatan. Dalam upacara selamatan tersebut dibacakan Al Quran, surat–surat tertentu, bacaan berzanji atau tahlil. Aceh memiliki adat istiadat yang sangat menghargai dan memuliakan ibu hamil dan anaknya. Mendorong keluarga dan masyarakat saling bekerja sama membantu mengayomi ibu hamil.

Masyarakat Aceh memberi prioritas kepada kesehatan ibu hamil dan anak. Keduanya merupakan tumpuan harapan yang sangat menentukan pertumbuhan, perkembangan dan penerusan generasi Aceh ke depan. Karena itu, setiap ibu hamil di sambut gembira oleh keluarga suami–istri dan diberikan spirit serta diciptakan kondisi yang menyenangkan. Masyarakat Aceh dapat memahami pengaruh besar psikologis ibu hamil terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak dalam kandungan. Dengan ini lahirlah petuah–petuah dan pantangan–pantangan yang bertujuan menjaga kehamilan terpelihara dan selamat sampai melahirkan.

Berikut tradisi yang dilakukan masyarakat Aceh terhadap ibu hamil menurut masanya:

1. Masa kehamilan 0-3 bulan
a. Ketika mertua mendengar kabar bahwa menantunya sudah hamil maka dikirim utusan untuk diketahui kebenarannya.

b. Pada bulan ketiga kehamilan, mertua bersama keluarga terdekat membawa berbagai jenis buah-buahan. Buah-buahan tersebut diolah oleh keluarga menjadi lincah (rujak). Kemudian disajikan kepada tamu dan dibagikan kepada tetangga sekitar. Bagi ibu hamil dimaksudkan untuk menambah selera makan ibu hamil sehingga kesehatannya lebih prima.

2. Masa kehamilan 4-7 bulan

a. Pada bulan kelima suami ditepung tawari (rah ulee) oleh ibu mertuanya. Ketan dan kue-kue disediakan, kemudian dikirim ke rumah orang tua suami dan dibagikan kepada keluarga terdekat.

b. Pada bulan keenam orangtua suami membawa nasi disertai lauk pauk dalam jumlah terbatas (bu cue),  secara diam-diam tanpa diberi tahu terlebih dahulu kepada keluarga istri.
c. Pada bulan ketujuh terdapat dua acara yaitu peumanoe tujoh buleun. Pada saat ini diadakan acara yang disebut dengan keumaweuh oleh keluarga istri. Keumaweuh adalah membawa bu gateng yang melibatkan keluarga suami atau mertua  dengan mengantar nasi, lauk-pauk serta berbagai macam penganan seperti meusekat, wajek, dodoi, bhoi, timphan, keukarah, makanan boh manok, sama loyang, peunajoh tho dan lain-lain dalam jumlah yang besar. Acara keumaweuh ini diikuti keluarga serta tetangga di kampung. Kehadiran mereka disambut oleh keluarga istri dan tetangga dengan suka cita. Pada kesempatan ini ibu hamil dipeusijuek (didoakan) oleh mertua dan keluarga dekat. Kegiatan adat ini dilakukan untuk memperkuat silaturrahmi dan ukhuwah islamiyah antar keluarga suami dan istri. Menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepekaan sosial di masyarakat. Dari sisi  psikologis dapat memperkuat  rasa percaya diri dan meningkatkan nilai gizi ibu hamil.

3. Masa kehamilan 8-9 bulan

a. Perhatian dari keluarga terdekat diwujudkan dalam bentuk membawa makanan yang disukai oleh ibu hamil.
b. Pemeriksaan kesehatan secara kontinyu dengan bidan atau ma bliendi kampung.
4. Pantangan adat ibu hamil, diantaranya:
a. Suami diharapkan tidak pulang larut malam.
b. Wanita hamil pantang duduk di atas tangga  rumah (bak ulee rinyeun).
c. Wanita hamil pantang melihat gambar binatang yang menyeramkan, seperti: kera, gambar kecelakaan dan gambar yang tidak islami.
Pantangan adat tersebut dalam upaya memberi kenyamanan, ketenangan, menghilangkan rasa gundah dan cemas sehingga ibu dan bayi terpelihara. Di samping itu ibu hamil dapat berpikir positif dalam kehidupannya sehari-hari. Selalu berzikir dan berdoa kepada Allah SWT. 

Pada saat seorang isteri hamil anak pertama, maka sudah menjadi adat bagi mertua atau maktuan dari pihak suami mempersiapkan untuk membawa atau mengantarkan nasi hamil kepada menantunya. Acara bawa nasi ini disebut ba bu atau mee bu. Upacara ini dilaksanakan dalam rangka menyambut sang cucu yang dilampiaskan dengan rasa suka cita sehingga terwujud upacara yang sesuai dengan kemampuan maktuan. Nasi yang diantar biasanya dibungkus dengan daun pisang muda berbentuk pyramid, ada juga sebahagian masyarakat mempergunakan daun pisang tua. Terlebih dahulu daun tersebut dilayur pada api yang merata ke semua penjuru daun, karena kalau apinya tidak merata maka daun tidak kena layur semuanya. Sehingga ada mitos dalam masyarakat Aceh kelak apabila anak telah lahir maka akan terdapat tompel pada bahagian badannya, disamping nasi juga terdapat lauk pauk daging dan buah-buahan sebagai kawan nasi. Barang-barang ini dimasukkan ke dalam idang atau kateng (wadah). Idang ini diantar kepada pihak menantu perempuan oleh pihak kawom atau kerabat dan jiran (orang yang berdekatan tempat tinggal).

Upacara ba bu atau Meunieum berlangsung dua kali. Ba bu pertama disertai boh kayee (buah-buahan), kira-kira usia kehamilan pada bulan keempat sampai bulan kelima. Acara yang kedua berlangsung dari bulan ketujuh sampai dengan bulan kedelapan. Ada juga di kalangan masyarakat acara ba bu hanya dilakukan satu kali saja. Semua itu tergantung kepada kemampuan bagi yang melaksanakannya, ada yang mengantar satu idang kecil saja dan adapula yang mengantar sampai lima atau enam idang besar. Nasi yang diantar oleh mertua ini dimakan bersama-sama dalam suasana kekeluargaan. Ini dimaksudkan bahwa perempuan yang lagi hamil adalah orang sakit, sehingga dibuat jamuan makan yang istimewa, menurut adat orang Aceh perempuan yang lagi hamil harus diberikan makanan yang enak-enak dan bermanfaat. Dalam ilmu kesehatanpun memang dianjurkan untuk kebutuhan gizi jabang bayi yang dikandungnya, namun apabila itu tidak dituruti maka berakibat buruk pada anak yang dikandungnya kalau istilah bahasa Aceh roe ie babah (ngences).

Masyarakat Aceh upacara bawa nasi suatu kewajiban adat yang harus dilakukan, sampai saat sekarang masih berlangsung dalam masyarakat, lain halnya pada Masyarakat suku Aneuk Jamee Kabupaten Aceh Selatan terdapat adat bi bu bidan (memberi nasi untuk  ibu bidan) maksudnya seorang anak yang baru kawin dan hamilnya sudah 6 bulan sampai 7 bulan maka untuk anak tersebut sudah dicarikan ibu bidan untuk membantu proses kelahirannya. Pada upacara kenduri dimaksud kebiasaan masyarakat, ibu bidan akan dijemput oleh utusan keluarga ke rumah bidan lalu dibawa kerumah yang melakukan hajatan. Acara serah terima, melewati beberapa persyaratan antara lain :

1. Pihak keluarga yang melakukan hajatan mendatangi ibu bidan dengan membawa tempat sirih (bate ranub) sebagai penghormatan kepada ibu bidan dan sebagai tanda meulakee (permohonan).

2. Setelah ibu bidan hadir di rumah hajatan, maka keluarga yang melakukan permohonan tersebut dengan acara adat menyerahkan anaknya yang hamil tersebut agar diterima oleh bidan sebagai pasiennya.

3. Sebagai ikatan bagi bidan pihak keluarga menyerahkan seperangkap makanan yang sudah dimasak, untuk dibawa pulang ke rumah bidan, lengkap dengan lauk pauknya sesuai dengan kemampuan keluarga yang melakukan hajatan disertai juga dengan menyerahkan selembar kain dan uang sekedarnya.

Acara puncak bi bu bidan adalah kenduri dengan didahului pembacaan tahlil dan doa, acara tersebut biasanya dilakukan pada jam makan siang dan ada juga pada malam hari setelah shalat Isya. Setelah upacara selesai maka ibu bidan diantar kembali ke rumahnya, mulai saat itu anaknya yang hamil telah menjadi tanggung jawabnya ibu bidan.

2.3 Aspek Persalinan
Pada saat bayi telah lahir disambut dengan azan bagi anak laki-laki dan qamat bagi anak perempuan. Teman bayi yang disebut adoi (ari-ari) dimasukkan ke dalam sebuah periuk yang bersih dengan disertai aneka bunga dan harum-haruman untuk ditanam di sekitar rumah baik di halaman, di samping maupun di belakang. Selama satu minggu tempat yang ditanam ari-ari tersebut dibuat api unggun, hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti : Adanya orang ilmu hitam yang memanfaatkan benda tersebut, tangisan bayi diwaktu malam dan dari serangan binatang pemangsa seperti anjing. Pada hari ke tujuh setelah bayi lahir, diadakan upacara cukuran rambut dan peucicap, kadang-kadang bersamaan dengan pemberian nama. Acara peucicap dilakukan dengan mengoles manisan pada bibir bayi disertai dengan ucapan : ” Bismillahirahmanirrahim, manislah lidahmu, panjanglah umurmu, mudah rezekimu, taat dan beriman serta terpandang dalam kawom”.

Pada saat inilah bayi telah diperkenalkan bermacam rasa di antaranya asam, manis, asin. Ini merupakan latihan bagi bayi untuk mengenal rasa, bisa dia bedakan antara satu rasa dengan rasa yang lainnya. Sebelumnya, bayi hanya mengenal ASI eklusif yang dia dapatkan dari ibunya. Pada zaman dahulu upacara turun tanah dilakukan setelah bayi berumur satu sampai dua tahun, bagi kelahiran anak yang pertama upacaranya lebih besar. Namun untuk saat sekarang ini masyarakat tidak mengikutinya lagi, apalagi bagi ibu-ibu yang beraktifitas di luar rumah seperti pegawai negeri, pegawai perusahaan, dan karyawati di instansi tertentu. Ke luar rumah sampai satu tahun dan dua tahun itu dianggap tidak efisien dan tidak praktis lagi. Bagi ibu-ibu pada zaman dahulu, selama jangka waktu satu atau dua tahun tersebut mereka menyediakan persiapan-persiapan kebutuhan upacara. 

Pada saat upacara tersebut, bayi digendong oleh seorang yang terpandang, baik perangai dan budi pekertinya. Orang yang mengendong tersebut memakai pakaian yang bagus maka sewaktu bayi diturunkan dari rumah, bayi dipayungi dengan sehelai kain yang dipegang pada setiap sudut kain oleh empat orang. Di atas kain tersebut dibelah kelapa, dengan makksud agar bayi tidak takut mendengar bunyi petir. Belahan kelapa dilempar kepada sanak famili dan wali karongnya. Salah seorang keluarga bergegas-gegas menyapu tanah dan yang lainnya menampi beras, ini dilakukan apabila bayinya perempuan. Namun apabila bayinya laki-laki, maka yang harus dikerjakan adalah mencangkul tanah, mencincang batang pisang atau tebu, memotong rumput, naik atas pohon seperti : pinang, kelapa, mangga, dll. Pekerjaan ini dimaksudkan agar anak perempuan menjadi rajin dan bagi laki-laki menjadi ksatria. Setelah semua selesai, selanjutnya bayi ditaktehkan (diajak berjalan) di atas tanah dan akhirnya dibawa keliling rumah sampai bayi dibawa pulang kembali dengan mengucapkan assalamualaikum waktu masuk ke dalam rumah.

Upacara kelahiran yang digelar oleh masyarakat Aceh, jika dicermati secara seksama, di dalamnya mengandung nilai-nilai yang dapat dijadikan sebagai acuan dalam kehidupan. Nilai-nilai itu antara lain: kebersihan, tanggung jawab, keselamatan, keramah-tamahan, ketaqwaan dan kemaruahan.

Nilai kebersihan tercermin dalam pemberian bebungaan (bunga-bunga) dan wewangian pada adoi yang ditanam di halaman rumah. Bebungaan dan wewangian, sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah simbol kebersihan dan kecantikan. Artinya, kelak sang bayi diharapkan dapat menghargai kebersihan dan kecantikan. Nilai kebertanggung jawaban tercermin pada diri mak tuanyang membuat dan mengirim nasi beserta lauk-pauknya kepada keluarga menantunya ketika usia kehamilan menginjak 4-5 bulan dan 7-8 bulan (pada upacara bahu). Nilai keselamatan dan juga kebertanggung-jawaban tercermin pada diri mablien yang setiap saat menjenguk orang yang hamil dan membuat seunangkal agar yang hamil bebas dari gangguan setan. Nilai keramah-tamahan tercermin dari makna simbolik dalam pengolesan madu lebah pada bibir bayi (peucicap). Dengan pengolesan tersebut diharapkan kelak sang jabang bayi dapat bertutur santun, lembut dan manis, semanis madu lebah. Nilai ketaqwaan tercermin dalam perkataan ketika madu lebah dioleskan pada bibir bayi. Dan di sana ada kata-kata yang berbunyi “taat dan beriman”. Ini artinya, sang jabang bayi kelak diharapkan dapat menjadi orang yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan, nilai kemaruahan juga tercermin dalam perkataan ketika madu lebah dioleskan pada bibir bayi. Di sana ada kata-kata yang berbunyi “terpandang dan kawom“. Ini artinya, kelak sang jabang bayi diharapkan dapat menjaga nama baik (maruah) orang tua dan kerabatnya.

2.4 Aspek Masa Nifas

Ketika bayi sudah lahir kebiasaan-kebiasaan masyarakat pada zaman dulu banyak yang sudah ditinggalkan. Mereka telah mengikuti anjuran-anjuran dari bidan rumah sakit tempat mereka melakukan persalinan, misalnya bayi yang baru lahir tidak boleh diberikan makanan. Kebiasaan dulu bayi yang baru lahir langsung diberikan pisang, kalau di Aceh biasanya pisang wak (pisang monyet) kebiasaan-kebiasaan ini telah berubah. Perubahan yang terjadi dipengaruhi oleh kesadaran masyarakat untuk melahirkan pada bidan rumah sakit, tidak lagi pada bidan kampung. Pergeseran budaya ini telah ada, namun bidan-bidan kampung tetap difungsikan untuk mengurus bayi dan ibunya. Walaupun bidan kampung, sebahagian di antara mereka telah mendapatkan pelatihan dari bidan rumah sakit, sehingga dia dalam mengurus bayi dan ibunya tidak menyimpang dari anjuran rumah sakit. 

Upacara turun tanah, disimbolkan pada kesucian ibu bayi yang baru saja melewati masa persalinan. Dalam prosesi upacara ini juga melibatkan bayi yang baru lahir, di mana pada saat upacara berlangsung bayi dibawa ke luar rumah. Ibu yang baru melahirkan dianggap tidak suci lalu tidak dibolehkan untuk ke luar rumah, disebabkan karena dia dalam keadaan masa nifas, haids dan wiladah. Pada saat turun tanah di sinilah puncaknya bahwa dia telah suci terbebas dari darah kotor sehingga dia telah boleh ke luar rumah. Begitu juga dengan bayinya, sebetulnya bayi yang belum berumur satu bulan masih dianggap rentan dengan penyakit sehingga bayi tidak dibolehkan untuk ke luar rumah kecuali dalam keadaan terpaksa apa dia sakit dan sebab lainnya yang sangat mendesak. 

Namun, pada saat upacara turun tanah pertama sekali bayi mengenal dunia luar. Di sinilah bayi diajarkan dengan dunia luar, di mana kita itu harus giat bekerja dan jangan malas-malasan, karena kalau sifatnya malas akan berakibat buruk bagi kehidupannya kelak. Rangkaian dari upacara ini adalah proses pembelajaran sehingga dapat kita ambil iktibar dalam kehidupan kita sehari-hari, adat istiadat yang terdapat dalam suatu upacara harusnya tetap dilestarikan karena adat merupakan salah satu cerminan dari budaya bangsa.

Selama 44 hari sejak lahir, ibu bayi banyak menjalani pantangan-pantangan. Ia harus tetap berada di kamarnya, tidak boleh berjalan-jalan apalagi keluar rumah. Tidak boleh minum yang banyak, nasi yang dimakan juga tanpa gulai dan lauk pauk. Begitu juga dengan makanan yang peda-pedas sangat dilarang. Selama pantangan tersebut ibu bayi selalu dihangatkan dengan bara api yang terus menerus di samping atau dibawah ranjang tidurnya. Masa pantangan inu disebut madeung. Untuk menjaga badan dan perut si ibu yang baru melahirkan tidak melar dan agar tetap langsing, dilakukan cara tradisonal yakni dengan toet bateei (memanasi batu). Batu dibakar lalu di balut dengan kain dan diletakkan di perut wanita yang baru melahirkan. Rasa hangat atau panas dari batu tersebut akan membakar lemak sehingga tubuh wanita yang baru melahirkan tersebut setelah menjalani masa pantangan akan tetap langsing.

Setelah masa madeung selesai, ibu bayi akan dimandikan oleh bidan yang merawatnya dengan air yang dicampur irisan boh kruet (limau perut). Acara mandi ini disebut manoe peut ploh peut, yang bermakna mandi setelah 44 hari menjalani masa madeueng. Pada hari ini mertuanya akan datang membawakan nasi pulut kuning, ayam panggang, dan bahan-bahan untuk peusijuek ro darah (keluar darah) menantunya pada saat melahirkan. Setelah upacara itu selesai, kepada bidan yang merawat ibu hamil tersebut diberikan hadiah berupa: pakaian satu salin, uang ala kadar, uang penebus cincin suasa, beras dua bambu, padi dua bambu, pulut kuning, ayam panggang, dan seekor ayam hidup. Setelah itu selesaikan kewajiban bidan dan tanggung jawab terhadap ibu hamil tersebut.

2.5 Aspek Bayi Baru Lahir

Setelah masa 44 hari ibunya menjalani madeueng, bayi akan diturunkan untuk menginjak tanah pertama kalinya. Prosesi adat ini disebut peutron bak tanoh. Ada juga yang melakukannya dengan mengadakan pesta besar-besaran untuk, apalagi pada kelahiran anak pertama. Pada upacara adat ini bayi digendong oleh seseorang yang terpandang, baik perangai maupun budi pekertinya. Orang yang mengendongnya memakai pakaian yang bagus-bagus. Waktu bayi diturunkan dari tangga dipayungi dengan selembar kain yang dipegang oleh empat orang pada setiap sisi kain. Di atas kain tersebut dibelah kelapa agar bayi menjadi pemberani. Suara saat batok kelapa dibelah ditamsilkan sebagai suara petir, si bayi nantinya tidak takut terhadap petir dan berbagai tantangan hidup lainnya. Ia akan menjadi seorang anak yang ceubeh dan beuhe (gagah berani). 

Belahan kelapada tadi sebelah akan dilemparkan ke arah para wali si bayi, sebelah lagi kepada karong. Wali merupakan saudara dari pihak ayah si bayi, sedangkan karong saudara dari pihak ibu. Setelah itu salah seorang anggota keluarga bergegas menyapu halaman dan yang lain menampi beras bila bayi yang diturunkan ke tanah perempuan. Sedangkan bila bayi laki-laki, keluarga tadi akan mencangkul tanah, mencencang batang pisang atau batang tebu. Perlakuan ini sebagai maksud agar si bayi kelak menjadi anak yang rajin dan giat berusaha. Setelah itu bayi akan di jejakkan ke tanah, kakinya menyentuh tanah untuk pertama kali, lalu digendong dibawa berkeliling rumah atau mesjid. Setelah itu baru dibawa pulang kembali ke rumah.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan

Jadi proses pernikahan di daerah NAD yaitu pada hari H yang telah ditentukan, akan dilakukan secara antar linto (mengantar pengantin pria). Namun sebelum berangkat kerumah keluarga CBD, calon pengantin pria yang disebut calon linto baro(CLB) menyempatkan diri untuk terlebih dahulu meminta ijin dan memohon doa restu pada orang tuanya. Setelah itu CLB disertai rombongan pergi untuk melaksanakan akad nikah sambil membawa mas kawin yang diminta dan seperangkat alat solat serta bingkisan yang diperuntukan bagi CDB. 

Pada saat seorang isteri hamil anak pertama, maka sudah menjadi adat bagi mertua atau maktuan dari pihak suami mempersiapkan untuk membawa atau mengantarkan nasi hamil kepada menantunya. Acara bawa nasi ini disebut ba bu atau mee bu. Upacara ini dilaksanakan dalam rangka menyambut sang cucu yang dilampiaskan dengan rasa suka cita sehingga terwujud upacara yang sesuai dengan kemampuan maktuan. Nasi yang diantar biasanya dibungkus dengan daun pisang muda berbentuk pyramid, ada juga sebahagian masyarakat mempergunakan daun pisang tua.

Pada saat bayi telah lahir disambut dengan azan bagi anak laki-laki dan qamat bagi anak perempuan. Teman bayi yang disebut adoi (ari-ari) dimasukkan ke dalam sebuah periuk yang bersih dengan disertai aneka bunga dan harum-haruman untuk ditanam di sekitar rumah baik di halaman, di samping maupun di belakang.

Selama 44 hari sejak lahir, ibu bayi banyak menjalani pantangan-pantangan. Ia harus tetap berada di kamarnya, tidak boleh berjalan-jalan apalagi keluar rumah. Tidak boleh minum yang banyak, nasi yang dimakan juga tanpa gulai dan lauk pauk. Begitu juga dengan makanan yang peda-pedas sangat dilarang. Selama pantangan tersebut ibu bayi selalu dihangatkan dengan bara api yang terus menerus di samping atau dibawah ranjang tidurnya. Masa pantangan inu disebut madeung.

Setelah masa 44 hari ibunya menjalani madeueng, bayi akan diturunkan untuk menginjak tanah pertama kalinya. Prosesi adat ini disebut peutron bak tanoh. Ada juga yang melakukannya dengan mengadakan pesta besar-besaran untuk, apalagi pada kelahiran anak pertama.

3.2 Saran

Penulis mengharapkan semoga pembuatan makalah ini dapat bermanfaat bagi orang lain dan semoga masyarakat dapat mengetahui budaya-budaya yang ada di Indonesia. 

Tiada gading yang tak retak, mungkin hanya kata-kata itu yang bisa penulis tuliskan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun, agar penulis dapat memperbaiki kekurangan dalam pembuatan makalah ini.

Tidak ada komentar untuk "Makalah Tentang Adat Pernikahan di Aceh"