Faktor Penghambat Penegakan Hukum di Indonesia


Indonesia merupakan negara hukum, di mana segala sesuatu diatur berdasarkan hukum. Setiap warga negara mendapat kedudukan yang sama di depan hukum. Hal ini sesuai dengan pasal 27 ayat 1 yang berbunyi; “ Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya “.

Selain itu, ada pada pasal 28D ayat 1 yang berbunyi; “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum“.

Baca juga:
Dasar Hukum Bela Negara

Didalam peraturan tersebut memang benar bahwa dengan adanya hukum maka semua warga negara mendapatkan perlakuan yang sama dan adil didepan hukum. Namun pada proses implementasinya banyak yang tidak sesuai atau bahkan melenceng. Sehingga, hukum di Indonesia saat ini lebih banyak mendapatkan kritikan daripada pujian.


Berbagai kritik diarahkan baik yang  berkaitan dengan penegakkan hukum , kesadaran hukum , kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.

Terdapat beberapa faktor sebagai penyebab sulitnya penegakan hukum di Indonesia diantarannya sebagai berikut :
1. Masih adanya transaksi didalam penegakan hukum;
2.      Moral penegak hukum yang jelek;
3.      Adanya intervensi dari para penguasa;
4.   Rakyat yang masih belum sadar hukum;
5.   Ada rakyat yang sudah tahu tentang tentang keberadaan hukum namun mencoba-coba untuk melanggar;
6.      Adanya ketimpangan dari pasal yang satu dengan pasal yang lain.


Kemudian, selain faktor penyebab diatas maka ada beberapa faktor lain sebagai penghambat didalam penegakan hukum diantaranya :
1.      Lemahnya political will dan political action para pemimpin negara ini, untuk menjadi hukum sebagai panglima dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kata lain, supremasi hukum masih sebatas retorika dan jargon politik yang didengung-dengungkan pada saat kampanye.
2.      Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
3.      Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum (Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat) dalam menegakkan hukum.
4.      Minimnya sarana dan prasana serta fasilitas yang mendukung kelancaran proses penegakan hukum.
5.      Tingkat kesadaran dan budaya hukum masyarakat yang masih rendah serta kurang respek terhadap hukum.
6.      Paradigma penegakan hukum masih positivis-legalistis yang lebih mengutamakan tercapainya keadilan formal (formal justice) daripada keadilan substansial (substantial justice).
7.      Kebijakan (policy) yang diambil oleh para pihak terkait (stakeholders) dalam mengatasi persoalan penegakan hukum masih bersifat parsial, tambal sulam, tidak komprehensif dan tersistematis.


Dengan melihat beberapa hambatan dalam penegakan hukum di atas dan realitas kekinian pemimpin bangsa ini, maka prospek penegakan hukum ke depan dapat dikatakan masih suram mengingat persoalan kuncinya justru terletak pada faktor kepemimpinan bangsa yang lemah dan pembusukan dunia peradilan yang sudah parah. Namun demikian, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan.

Upaya- Upaya dalam penegakan hukum tersebut ddiantaranya yaitu :
1.      Perubahan ke depan harus dimulai dari atas, yaitu dari adanya pemimpin yang kuat, visioner dan berani memulai perubahan dari dirinya, keluarganya dan para kroninya. Penegakan hukum harus tanpa pandang bulu sehingga mampu memberikan shock therapy kepada bawahannya dan masyarakat umumnya.

2.      perubahan signifikan berikutnya yang harus dilakukan adalah pembersihan dunia peradilan dari para mafia peradilan yang merusak dan menghambat terwujudnya penegakan hukum di Indonesia. Para pemimpin politik di eksekutif dan legislatif harus memperkuat tekanan kepada aparat penegak hukum melalui proses fit and proper test yang berkualitas dalam memilih dan merekrut aparat penegak hukum seperti hakim-hakim di MA.

3.      harus ada akselerasi kualitas dan pemerataan pendidikan masyarakat sehingga mereka mampu menjadi a critical mass yang mampu mengawal proses penegakan hukum secara partisipatif.

Selain upaya yang dilakukan diatas dalam penegakan hukum namun, langkah dan strategi yang sangat mendesak (urgent) untuk dilakukan saat ini sebagai solusi terhadap persoalan tersebut ialah melakukan pembenahan dan penataan terhadap sistem hukum yang ada.
Demikianlah pembahasan mengenai faktor penghambat penegakan hukum di Indonesia. Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar untuk "Faktor Penghambat Penegakan Hukum di Indonesia"