Kabar Gembira! Ini Kriteria Guru Madrasah dan RA yang Bisa Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag




Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru, Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan tunjangan insentif bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah. Insentif ini menjadi kabar baik bagi tenaga pendidik yang telah mengabdi di bawah naungan Kemenag, terutama bagi mereka yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik.

Namun, tidak semua guru madrasah bisa mendapatkan tunjangan ini. Ada beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi. Apakah Anda termasuk salah satunya? Simak persyaratannya di bawah ini!

Syarat Guru Madrasah dan RA yang Berhak Menerima Tunjangan Insentif

  1. Terdaftar dalam Sistem SIMPATIKA

    • Guru harus aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).
  2. Belum Memiliki Sertifikat Pendidik

    • Insentif ini khusus diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
  3. Memiliki NPK atau NUPTK

    • Guru harus memiliki Nomor PTK Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Mengajar di Madrasah di Bawah Binaan Kemenag

    • Guru harus mengajar pada satuan administrasi pangkal yang berada dalam naungan Kementerian Agama.
  5. Minimal 2 Tahun Masa Kerja

    • Guru yang berhak menerima insentif ini harus sudah mengabdi minimal dua tahun secara berturut-turut.
  6. Memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

    • Guru harus sudah menyelesaikan pendidikan minimal Strata-1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
  7. Beban Kerja Minimal 6 Jam Tatap Muka per Minggu

    • Guru harus memenuhi batas minimum beban kerja, yaitu 6 jam mengajar tatap muka per minggu di sekolah induknya.
  8. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sejenis dari Kemenag

    • Jika sudah menerima tunjangan lain dari DIPA Kemenag, maka guru tidak bisa mendapatkan insentif ini.
  9. Belum Mencapai Usia Pensiun (60 Tahun)

    • Guru yang telah mencapai usia 60 tahun atau lebih tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini.
  10. Tidak Memiliki Jabatan Lain di Instansi Pemerintah

  • Guru yang bekerja tetap di luar madrasah atau memiliki jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif tidak diperkenankan menerima tunjangan ini.

Berapa Besaran Insentif yang Diberikan?

Guru yang lolos kriteria di atas akan menerima tunjangan sebesar Rp250.000 per bulan, yang dibayarkan selama 8 bulan dalam setahun. Dengan demikian, total insentif yang diberikan adalah Rp2.000.000 per tahun. Namun, besaran ini masih akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana Cara Mendapatkan Tunjangan Ini?

Agar tidak kehilangan kesempatan mendapatkan insentif ini, para guru disarankan untuk selalu memperbarui data mereka di SIMPATIKA dan memastikan bahwa seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Untuk informasi lebih lanjut, guru dapat mengakses website resmi Kementerian Agama atau langsung menghubungi kantor Kemenag setempat.

Jangan sampai ketinggalan! Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status Anda untuk mendapatkan tunjangan ini. Bagikan informasi ini ke rekan-rekan sesama guru madrasah agar mereka juga tahu! 🚀

Tidak ada komentar untuk "Kabar Gembira! Ini Kriteria Guru Madrasah dan RA yang Bisa Dapat Tunjangan Insentif dari Kemenag"