SISTEM HUKUM DI INDONESIA



1. Pengertian Sistem Hukum

Sistem hukum adalah keseluruhan kaidah dan lembaga yang mengatur tata kehidupan dalam suatu negara. Sistem hukum berfungsi untuk menciptakan keteraturan, keadilan, dan ketertiban dalam masyarakat.

2. Sumber Hukum di Indonesia

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menjadi dasar berlakunya suatu hukum. Di Indonesia, sumber hukum terdiri dari:

  • Sumber hukum materiil: Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan hukum, seperti nilai sosial, budaya, agama, dan politik.

  • Sumber hukum formil: Bentuk konkret hukum yang berlaku, meliputi:

    1. Undang-Undang Dasar 1945

    2. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

    3. Peraturan Pemerintah (PP)

    4. Peraturan Daerah (Perda)

    5. Keputusan Presiden

    6. Hukum Adat dan Kebiasaan

    7. Yurisprudensi (keputusan hakim terdahulu yang menjadi acuan kasus serupa)

    8. Traktat atau Perjanjian Internasional

    9. Doktrin atau Pendapat Ahli Hukum

3. Ciri-Ciri Sistem Hukum di Indonesia

Sistem hukum di Indonesia memiliki ciri khas sebagai berikut:

  1. Bersifat Pluralistik: Indonesia memiliki berbagai sistem hukum yang hidup berdampingan, seperti hukum nasional, hukum adat, dan hukum agama.

  2. Berlandaskan Pancasila: Hukum Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

  3. Berorientasi pada Keadilan Sosial: Hukum harus menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

  4. Mengutamakan Kedaulatan Negara: Setiap produk hukum harus mencerminkan kedaulatan hukum Indonesia tanpa intervensi asing.

4. Jenis-Jenis Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia dikategorikan dalam beberapa jenis:

  • Berdasarkan Sumbernya:

    • Hukum Tertulis (misalnya UUD 1945, UU, PP, Perda)

    • Hukum Tidak Tertulis (misalnya hukum adat dan kebiasaan masyarakat)

  • Berdasarkan Wilayah Berlakunya:

    • Hukum Nasional (berlaku dalam wilayah negara Indonesia)

    • Hukum Internasional (berlaku dalam hubungan antarnegara)

  • Berdasarkan Substansinya:

    • Hukum Publik (mengatur hubungan antara negara dengan individu, seperti hukum pidana dan hukum tata negara)

    • Hukum Privat (mengatur hubungan antarindividu, seperti hukum perdata dan hukum dagang)

  • Berdasarkan Sifatnya:

    • Hukum Memaksa (harus dipatuhi, seperti hukum pidana)

    • Hukum Mengatur (dapat dikesampingkan jika ada perjanjian lain, seperti hukum perdata)

5. Sistem Peradilan di Indonesia

Sistem peradilan di Indonesia terdiri dari beberapa lembaga:

  1. Mahkamah Agung (MA): Pengadilan tertinggi yang menangani kasasi dan peninjauan kembali.

  2. Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji konstitusionalitas undang-undang dan menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara.

  3. Komisi Yudisial (KY): Mengawasi etika hakim.

  4. Peradilan Umum: Menangani perkara perdata dan pidana umum.

  5. Peradilan Agama: Menangani perkara hukum Islam bagi umat Islam.

  6. Peradilan Militer: Menangani kasus yang melibatkan anggota TNI.

  7. Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN): Menangani sengketa antara warga negara dan pemerintah.

6. Tantangan dalam Sistem Hukum Indonesia

Beberapa tantangan yang dihadapi sistem hukum Indonesia antara lain:

  • Korupsi dalam penegakan hukum

  • Ketimpangan akses terhadap keadilan

  • Tumpang tindih peraturan perundang-undangan

  • Kurangnya kesadaran hukum di masyarakat

  • Pengaruh kepentingan politik dalam proses hukum


Sistem hukum di Indonesia merupakan sistem yang kompleks dengan berbagai sumber hukum, jenis hukum, dan lembaga peradilan yang bekerja untuk menegakkan hukum. Namun, masih terdapat berbagai tantangan yang perlu diselesaikan guna menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar untuk " SISTEM HUKUM DI INDONESIA"