Tipe-tipe Kejahatan Dalam Masyarakat

Wujud nyata dari penyimpangan sosial berupa kejahatan. Yang dimaksud dengan kejahatan ialah perbuatan atau tingkah laku yang dapat menimbulkan penderitaan, baik bagi si pelaku kejahatan sendiri maupun bagi masyarakat pada umumnya. Kerugian yang diderita berbentuk material dan moral. 


Ketika membahas kejahatan, biasanya akan terbayang berbagai jenis kejahatan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Misalnya perampokan, penipuan, perkosaan, penganiayaan, atau pemerasan. Namun Light, Keller, dan Calhoun (Kamanto Sunarto , 2000) membedakan kejahatan menjadi beberapa tipe. Ada kejahatan tanpa korban (crimes without victims), kejahatan terorganisasi (organized crime), kejahatan kerah putih (white collar crime), serta kejahatan korporat (corporate crime).

Kejahatan Tanpa Korban (Victimless Crime)

Tidak semua kejahatan mengakibatkan penderitaan pada korban. Inilah yang disebut kejahatan tanpa korban (victimless crime), antara lain berjudi, penyalahgunaan obat bius, bermabuk-mabukan, dan hubungan seks tidak sah yang dilakukan secara sukarela di antara orang dewasa. Perbuatan itu digolongkan sebagai kejahatan karena dianggap sebagai perbuatan tercela oleh masyarakat dan kelompok yang berkuasa. Ada kemungkinan perbuatan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban. Seorang yang sedang mabuk-mabukan dapat saja melakukan penganiayaan terhadap orang lain. Mereka yang menganut seks bebas dapat menularkan penyakit kelamin dan AIDS kepada orang yang berhubungan seks dengan mereka. Pemakai narkoba sering menjadi korban tindakannya sendiri saat sakau (ketagihan).

Kejahatan terorganisasi (organized crime)

Kejahatan terorganisasi (organized crime) dilakukan oleh sekelompok orang yang berkesinambungan untuk memperoleh uang atau kekuasaan dengan jalan menghindari hukum melalui penyebaran rasa takut atau melalui korupsi. Bentuk kejahatan terorganisasi antara lain monopoli secara tidak sah atas jasa dan barang kebutuhan umum tertentu, pemutaran uang hasil kejahatan dalam bursa saham, penjualan bayi, penggelapan barang hasil kejahatan, dan peminjaman uang dengan bunga tinggi.

Di tingkat dunia internasional, kejahatan terorganisasi juga terjadi. Misalnya penyelundupan senjata dan mesiu, perdagangan obat terlarang dan bahan nuklir, perdagangan gadis di bawah umur untuk dilacurkan, penyelundupan pekerja asing ke dalam suatu negara, serta penggunaan uang hasil kejahatan dalam usaha legal atau disimpan di rekening bank yang sah (money laundering).

Konsep white collar crime diperkenalkan oleh Edwin H. Sutherland dan mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang terpandang atau orang berstatus tinggi demi keuntungan pribadinya. Kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan kerah putih antara lain memanipulasi pajak, penggelapan uang perusahaan, dan penipuan.

Kejahatan Korporat (Corporate Crime)

 Corporate crime merupakan kejahatan yang dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan atau menekan kerugian. Kejahatan ini dilakukan oleh suatu badan hukum. Light, Keller, dan Calhoun membedakan corporate crime menjadi empat jenis, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan. Kamanto Sunarto (2000) memberi contoh kejahatan terhadap konsumen berupa kasus biskuit beracun yang terjadi di Indonesia pada tahun 1989. Karena di lima pabrik biskuit di Kota Tangerang, Palembang, Medan, dan Pontianak, amonium bikarbonat (bahan pemekar biskuit) tertukar dengan sodium nitrit yang beracun, maka sekurang-kurangnya dua puluh orang konsumen biskuit yang diproduksi oleh kelima pabrik tersebut dinyatakan meninggal dan ratusan korban memerlukan perawatan di rumah sakit.

Kejahatan terhadap publik sering terjadi di Indonesia. Misalnya, masyarakat sekitar pabrik menderita penyakit tertentu akibat limbah industri yang mencemari lingkungan tempat tinggalnya.

Selain tipe kejahatan yang diungkapkan oleh Light, Keller, dan Calhoun tersebut, terdapat tipe kejahatan lain yang diungkapkan oleh Anthony Giddens (1989). Bentuk kejahatan tersebut dalam pendapat Giddens, terbagi kepada dua macam. Pertama, Governmental crime, yaitu kejahatan moral oleh para pejabat pemerintah yang membawa dampak mengerikan. Contohnya kamp-kamp konsentrasi di Uni Soviet di zaman pemerintahan Stalin dan holocaust (pembunuhan jutaan orang Yahudi oleh Nazi Jerman di bawah kepemimpinan Hitler).

Anthony Giddens juga menyebutkan adanya instansi pemerintah yang justru melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan. Tidak jarang pemerintah terlibat berbagai kejahatan, seperti penganiayaan terhadap tahanan politik, penghilangan barang bukti secara sengaja, dan kasus suap-menyuap. Seiring perkembangan teknologi informasi, kini muncul suatu jenis kejahatan baru yang dinamakan cybercrime, yaitu kejahatan berupa penyebarluasan virus komputer melalui internet dengan tujuan mengubah atau merusak sistem informasi dalam situs tersebut.


**
Sumber Rerefensi:
Joko Sri Sukardi, Arif Rohman. 2009. Sosiologi  : Kelas X untuk SMA / MA / oleh . Jakarta : Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Tidak ada komentar untuk "Tipe-tipe Kejahatan Dalam Masyarakat "